BANDAR LAMPUNG (LB): Polemik rendahnya harga gabah di kalangan petani menyebabkan terjadinya penjualan ke luar daerah.
Menyikapi hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah duduk bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut, Selasa (1/11/2022).
“Pagi tadi, Pak Gubernur memanggil semua sektor terkait persoalan itu. Bahkan, dari rapat itu rekomendasi dari Komisi II juga diterima untuk diterapkan,” kata Anggota Komisi II DPRD Lampung, Lesty Putri Utami.
Menurut Lesty, persoalan gabah asal Lampung yang kini banyak dijual ke luar daerah terjadi karena harganya lebih mahal yang membuat pelaku usaha lokal menjerit karena kekurangan pasokan.
Dia menilai ada praktek bisnis yang dijalankan semata mencari keuntungan besar tanpa keringat di antara dua derita yang dialami petani sebagai produsen dan masyarakat umum sebagai konsumen. Padahal, kedua pihak ini merupakan tanggung jawab penuh perintah agar sama-sama mendapatkan keuntungan yang beradilan, yakni petani untung dan masyarakat (konsumen) juga terbantu karena harga beli yang terjangkau.
Lesty mengungkapkan derita yang dialami petani dari pagi hingga sore kerja di sawah tidak kenal lelah, demi padinya berproduksi baik. Kegiatan ini berlangsung hingga 120 hari, dan terkadang tidak berjalan mulus, karena ada hama yang meluluhlantakkan usahanya. Karena itu, ujarnya, jika usaha taninya untung maka uang akan dikantongi, tetapi kalau gagal hutang siap ditanggung.
“Derita petani padi ini tidak banyak diketahui konsumen, mereka hanya melihat padi sudah berubah menjadi beras tanpa mau peduli bagaimana jerih payah mereka berjuang demi konsumen. Padahal kalau harga turun drastis petani menderita,” papar putri sulung Mukhlis Basri itu.
Lesty juga menyampaikan masyarakat sebagai konsumen akan menderita jika harga beras melambung tinggi, masyarakat menjerit, karena tidak semuanya mempunyai daya beli yang kuat.
“Perlu diingat, status ekonomi masyarakat kita sangat beragam, bahkan ada yang dikategorikan sebagai masyarakat ekonomi lemah. Meskipun tergolong kurang mampu, mereka juga harus tetap makan beras,” tegasnya.
Untuk mengatasi dua masalah itu, politisi PDI Perjuangan itu berharap pemerintah dapat hadir di tengah-tengah petani menjalankan roda birokrasinya dengan konsisten dan tegas melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017.
“Pemerintah harus mampu melindungi dua masalah itu. Petani menjual dengan harga yang menguntungkan, konsumen membeli beras dengan harga yang wajar,” ujarnya.
Karena itu, melihat adanya disparitas harga yang dilakukan sekelompok usaha, Lesty sangat menyayangkan perilaku segelintir oknum tersebut.
“Hati nurani para pelaku itu tidak terketuk melihat derita petani dan jeritan konsumen, padahal dalam produksi beras milik petani itu banyak subsidi yang disiapkan pemerintah. Tujuannya, supaya harga yang diterima petani itu menguntungkan dan mampu menopang kesejahteraan serta harga yang diterima konsumen adalah harga yang wajar,” ujar dia.
Lebih lanjut politisi muda ini mengatakan Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Perpres dan Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Perda Nomor 7 Tahun 2017 dan Pergub yang semuanya untuk penetapan dan penyimpanan bahan pokok dan penting.
Permendag juga mengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen. Pemerintah menjaga dua rantai ini dari pihak ketiga, yaitu para makelar.
“Petani dilindungi pemerintah melalui subsidi benih dan pupuk agar bisa menurunkan biaya produksinya dan harga jual gabah juga terjangkau. Dengan demikian, konsumen akan mampu membeli. Inilah cara pemerintah menstabilkan harga pangan dalam negeri. Petani untung dan masyarakat juga terbantu oleh harga yang terjangkau,” pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar