x

Gubernur Arinal Ajak Seluruh Komponen Bergerak Cepat Tindak Tegas Praktek Pungli

waktu baca 4 minutes
Selasa, 13 Sep 2022 09:00 0 153 Admin

BANDAR LAMPUNG (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengajak seluruh komponen di daerah bergerak cepat menindak tegas seluruh praktek pungli demi terciptanya pelayanan publik yang bersih di Provinsi Lampung.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Arinal dalam Acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), di Ballroom Hotel Novotel, Bandar Lampung, Rabu (7/9/2022).

Dalam kesempatan itu, Gubernur mengatakan menyambut baik terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Lampung yang bertujuan menciptakan kesamaan persepsi antar Unit Pemberantasan Pungli Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan kinerja Satgas sehingga optimalisasi pemberantasan pungli dapat tercapai demi tercipta pelayanan publik yang bersih dari pungutan liar serta bebas dari perilaku koruptif.

Menurut Gubernur, Pemerintahan Presiden Joko Widodo – Maruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar- lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan implementasi penggunaan anggaran baik APBN maupun APBD.

Untuk mendukung terwujudnya agenda pembangunan tersebut, ucap Arinal, pemerintah memandang perlunya Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli demi keberhasilan pembangunan nasional dan pembangunan di daerah.

“Diperlukan kerja nyata tahap demi tahap yang dimulai dengan pembangunan fondasi dan dilanjutkan upaya percepatan di berbagai bidang, salah satunya pemberantasan pungutan liar. Untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli tersebut, Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tanggal 20 Oktober 2016 tentang Satgas Saber Pungli,” jelas Arinal.

Selanjutnya dia mengatakan upaya pemerintah untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur memerlukan komitmen semua lapisan masyarakat, sebab berbagai upaya yang dilakukan kerap terkendala adanya praktek pungutan liar.

Gubernur juga menjelaskan sebagai upaya pembinaan dan pengawasan untuk mendukung kelancaran Saber Pungli, Kementerian Dalam Negeri serta Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 180/3935/Sj Tahun 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Instruksi Menteri tersebut memerintahkan seluruh Pemerintah Daerah menghentikan praktek pungli dan melakukan sosialisasi secara massif terhadap layanan bebas pungli.

Secara khusus kepada APIP diminta mengawasi tujuh area yang berpotensi terjadi pungli, yaitu: Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik dan Pengadaan Barang dan Jasa.

Kemudian, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4277/Sj Tanggal 11 November 2016 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota; serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/370/IV.01/HK/2020 Tanggal 18 Agustus 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Tingkat Provinsi Lampung.

Arinal menjelaskan selain kegiatan kerja sama Satgas Saber Pungli yang sudah berjalan saat ini, Pemerintah daerah bersama KPK-RI juga melakukan upaya Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui pendampingan Monitoring Centre for Prevention (MCP), yang mengimplementasikan 8 (delapan) area intervensi program pencegahan korupsi melalui rencana aksi yang terukur.

“Adapun Capaian Progres MCP Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2021 senilai 91,79.
“Untuk progres tahun 2022 hingga bulan September, Pemerintah Provinsi Lampung masih berada pada nilai 52,69. Harapan kami capaian aksi Pencegahan Korupsi pada 8 Area Intervensi dapat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Gubernur juga mencatat beberapa hal yang perlu dilakukan penguatan, yaitu:
1. Bergegas bekerja, bergerak cepat dan menindak tegas seluruh praktek pungli yang ada;
2. Bangun persepsi publik secara positif, ekspose kerja nyata unit pemberantasan pungli kepada masyarakat secara luas.
3. Bangun koordinasi dan komunikasi yang efektif sesama anggota unit kerja.
4. Pemerintah Kabupaten/Kota agar mengalokasikan anggaran pendukung Untuk Saber Pungli sesuai aturan perundang-undangan.
5. Senantiasa menjaga integritas dan komitmen dalam menjalankan amanah ini.

Dalam kesempatan yang sama, Irwasum Mabes Polri yang juga Kasatgas Saber Pungli Pusat, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menekankan sejumlah hal, di antaranya: pertama, perlunya dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat.

Kedua, perlunya implementasi kota bebas pungli sebagai upaya nyata mendukung kebijakan Pemerintah mewujudkan indonesia bersih bebas dari pungli.

Ketiga, perlunya memahami tugas pokok masing-masing bidang agar semua dapat menjalankan tugas pemberantasan pungli secara profesional, proporsional dan akuntabel.

Keempat, setiap aparatur penyelenggara negara harus memiliki integritas, taat asas, serta mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. (*/adp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2022
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
LAINNYA