x

Kanwil DJP Bengkulu-Lampung Serahkan Tersangka Kasus Perpajakan ke Kejari Bandar Lampung

waktu baca 2 minutes
Kamis, 4 Mar 2021 19:52 0 172 admin

Foto Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung menyerahkan tersangka dugaan pidana bidang perpajakan berinisial AC kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Selasa (2/3/2021). Selain itu, PPNS Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut.

Wajib Pajak tersebut diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui PT. JEP, dalam kurun waktu masa pajak Oktober 2018 s.d. Maret 2019, melanggar Pasal 39A huruf a Undang-undang KUP.

Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Atas perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian pada Pendapatan Negara sekurang-kurangnya Rp4.195.901.041,- (empat milyar seratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus satu ribu empat puluh satu rupiah).

FAKTUR Pajak (Foto ilustrasi internet)

Penyidikan sudah melalui tahap sebelumnya yaitu pemeriksaan bukti permulaan. Dalam pemeriksaan bukti permulaan tersebut ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa Wajib Pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sehingga ditingkatkan ke tindakan penyidikan.

Berkat kerja sama antara penegak hukum Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Polda Lampung, dan Kejaksaan Tinggi Lampung, berkas perkara atas tersangka AC sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21) dan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (2/3/2021).

Keberhasilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam menangani tindak pidana bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum Polda Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Upaya penegakan hukum ini dalam rangka menimbulkan efek jera atau deterrent effect kepada Wajib Pajak lain yang menyalahgunakan hukum perpajakan di Indonesia, dan upaya pengamanan penerimaan pajak negara. (rls/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
293031  
LAINNYA