PESAWARAN (lampungbarometer.id): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Negeri Provinsi Lampung kecewa dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan yang menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus Narkotika Rendi Rizaldi (19) dan Dedy Rochmansyah (20).
Hal ini disampaikan Ketua Umum LBH Anak Negeri Provinsi Lampung Sihabudin Zuhri, S.H. sebagai penerima kuasa dalam perkara Narkotika saat menghadiri sidang tuntutan perkara penggunaan Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan, Kamis (10/12/2020).
Dalam sidang tersebut pihak LBH Anak Negeri dipimpin langsung Ketua Umum Sihabudin Zuhri, S.H., didampingi Ketua DPW LAN Provinsi Lampung Muhammad Fazari, Bendahara Jamalludin Nafser, S.H. serta beberapa pengurus LAN Provinsi Lampung.
Sihabudin Zuhri mengatakan Lembaga Bantuan Hukum Anak Negeri bersama jajaran hadir di PN Gedong Tataan dalam rangka mendengarkan sidang tuntutan terdakwa Rendi Rizaldi (19) dan Dedy Rochmansyah (20) dalam kasus Narkotika.
“Kedua terdakwa memberikan kuasa hukumnya kepada kami Lembakum Anak Negeri Provinsi Lampung sebagai penerima kuasa, dengan Nomor Perkara: 189/pid.sus/2020/PN Gdt, pada Pengadilan Negeri Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran,” ucap Sihabudin.
Sihabudin juga mengatakan sesuai jadwal, seharusnya sidang dilaksanakan pada Pukul 13.00 WIB. Oleh karena itu, dia bersama tim datang ke PN Gedong Tataan untuk mendampingi kedua tersangka.
“Kami sengaja datang lebih awal dari jadwal yang ditentukan sebab perjalanan dari Bandar Lampung cukup memakan waktu. Tadi kami sudah mau memulai sidang, tetapi hakim mengatakan sidang ditunda hingga tujuh hari mendatang dengan alasan belum siap. Ini ada apa, kenapa ditunda,” ujarnya.
Namun, kata Sihabudin, sebagai masyarakat yang taat hukum mereka akan mematuhinya dan akan kembali tujuh hari mendatang.
Diketahui LBH Anak Negeri diakui karena sepak terjangnya yang banyak membantu para klien, termasuk di Provinsi Lampung. (Sur/red).
Tidak ada komentar