PESAWARAN (lampungbarometer.id): Melalui Program Perhutanan Sosial (PPS) semoga masyarakat bisa mengelola dan memanfaatkan kawasan hutan register untuk meningkatkan komoditas perkebunan Kabupaten Pesawaran.
Harapan ini disampaikan Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Dendi Ramadhona saat kampanye tatap muka di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (21/10/2020).
“Dengan adanya program ini ke depan tidak ada lagi istilah ‘Spanyol’ (separo nyolong), karena masyarakat sudah bisa secara resmi mengelola hasil hutan,” kata Dendi.
Dendi menilai selama ini hasil perkebunan di Pesawaran cukup melimpah, seperti cokelat, petai, durian dan lain-lain. Namun, dia tidak memungkiri ada sebagian hasil perkebunan yang diambil dari kawasan hutan register yang sebenarnya tidak boleh dirambah.
Untuk mencegah hal tersebut, Dendi pun mengupayakan hak pengelolaan Hutan Register 21 kepada masyarakat. Dan hasilnya Bupati demisioner ini berhasil meyakinkan pemerintah melalui Program Perhutanan Sosial untuk mengelola Hutan Register 21 kepada masyarakat Desa Bayas melalui seluas 246 hektare.
“Sejak awal kepemimpinan 2016, saya berjuang untuk menjadikan kawasan Register 21 untuk dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Pesawaran dengan memberikan hak secara resmi untuk dikelola,” ujar Dendi.
Selain Register 21, Dendi juga berupaya memperjuangkan hak pengelolaan Hutan Register 19. Namun, ia mengaku masih menemui kendala untuk mengurus izin pengelolaan tersebut ke Kementerian Kehutanan sebab kawasan tersebut berada pada wilayah konservasi dan tradisional sehingga perlu perhitungan dan pengukuran lebih lanjut.
“Mudah-mudahan di periode kedua jika saya terpilih, saya akan perjuangkan agar melalui Program Perhutanan Sosial kembali memberikan hak dan izin resmi mengelola Register 19. Nantinya, Kelompok Tani Hutan (KTH) Kecamatan Teluk Pandan dan sekitar dapat mengelolanya,” ucapnya. (red)
Tidak ada komentar