BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kapolda Lampung Irjen Pol. Purwadi Arianto dan Irjen Kemenhub serta jajaran stakeholder angkutan barang menandatangani Deklarasi Tertib Angkutan Barang “Zero Over Dimension-Over Load”.
Penandatanganan deklarasi tersebut dilaksanakan dalam Acara Normalisasi Kendaraan ODOL (Over Dimension Over Load), di PT. Sumber Karya Berkah, Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, Jumat (9/10/2020).
Adapun isi deklarasi tersebut menyatakan bahwa seluruh stakeholder siap mendukung penuntasan pelanggaran Over Dimension – Over Load (ODOL).

GUBERNUR Arinal Djunaidi bersama Kapolda dan Irjen Kemenhub melakukan Deklarasi Tertib Angkutan Barang Zero ODOL untuk mencegah kerusakan jalan.
Dalam sambutannya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjelaskan dampak ODOL terhadap kerusakan jalan cukup tinggi, seperti pernah dilansir Menteri PUPR bahwa kerugian negara akibat kerusakan jalan yang disebabkan karena over loading setiap tahunnya mencapai Rp 43 triliun.
“Penanganan ODOL harus ditangani dari hulu sampai hilir dalam penyelenggaraan transportasi barang sehingga diperlukan kesamaan pemahaman, visi, misi, kesadaran dan kerja sama serta komitmen bersama dari semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi barang. Dengan visi dan misi yang sama diharapkan penanganan permasalahan ODOL bisa terpadu, terintegrasi dan komperhensive,” ujar Arinal.
Gubernur juga menyampaikan mengatasi permasalahan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial di jembatan timbang dengan pengawasan lebih muatan, namun harus melalui penanganan di semua unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan angkutan barang, baik yang sifatnya operasional maupun administrasi/regulasi seperti larangan ODOL menyeberang di angkutan fery, larangan ODOL masuk jalan tol, larangan ODOL melintasi jalan nasional/provinsi/kabupaten/kota.
“Ini dilakukan supaya semua pihak menyadari bahwa membangun itu untuk kita semua, muaranya untuk kepentingan rakyat. Oleh karena itu, saya berharap semua bersinergi bersama-sama melakukan penertiban,” jelas Gubernur.
Menurut Arinal, berbagai upaya yang dilakukan terkait ODOL diharapkan dapat mengurangi pelanggaran seperti UU 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 277 yang mengamanatkan bahwa setiap orang yang membuat, merakit atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, dan tidak memenuhi kewajiban uji tipe, dipidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda maksimal Rp 24 juta.

Upaya normalisasi/pemotongan kendaraan ini, kata Gubernur, menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan ODOL. Diharapkan dengan normalisasi kendaraan dapat mengurangi permasalahan ODOL.
“Saya berharap kegiatan ini dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan. Dan saya mengimbau kepada para pengusaha dan pemilik truck, khususnya di Provinsi Lampung dapat melakukan normalisasi/ pemotongan kendaraan secara sadar dan mandiri,” ucap Arinal.
Dalam kesempatan ini, Inspektur Jenderal Kemenhub I Gede Pasek Suwardika menjelaskan pelanggaran-pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan (ODOL) pada angkuatan barang masih cukup tinggi. Dampak dari tingginya tingkat pelanggaran ODOL tersebut antara lain, mengakibatkan infrastruktur jalan menjadi cepat rusak.
Menurut dia, hasil riset menyebutkan setiap tahun negara mengalami kerugian hingga miliaran bahkan triliunan secara Nasional terhadap perusakan jalan akibat ODOL.
“Kedua, tentu saja tingkat kecelakaan lalu lintas, kendaraan berat memiliki kontribusi dalam hal ini. Kemudian, ODOL juga berpengaruh pada tingkat kemacetan jalan dan menjadi salah satu penyumbang besar kecelakaan lalu lintas,” jelas Suwardika.
Terkait hal ini, Suwardika menuturkan Pemerintah mengambil langkah tegas terkait ODOL dengan mencanangkan Zero ODOL hingga Januari 2023.
“Artinya sejak sekarang kita harus mengawasi lebih ketat dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengusaha, dan stakeholder terkait sehingga pada 2023 tidak ada lagi angkutan barang yang melanggar kelebihan dimensi dan muatan,” katanya.
“Pemotongan kendaraan ODOL merupakan salah satu cara menyadarkan pengusaha, pemilik barang, dan pihak lainnya untuk lebih peduli terhadap berbagai dampak yang disebabkan kendaraan ODOL,” ujar Suwardika. (Red)
Tidak ada komentar