x

Jelang UN dan PPDB: Ombudsman Rakor dengan Disdik Se-Provinsi Lampung dan Kanwil Kemenag Lampung

waktu baca 2 minutes
Rabu, 26 Feb 2020 17:36 0 91 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Penandatanganan Komitmen Bebas Maladministrasi terkait pelaksanaan UN dan PPDB tahun 2020 dengan mengundang Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan seluruh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Kantor Ombudsman, Rabu (26/2).

Dalam pertemuan tersebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf didampingi jajarannya menyampaikan temuan-temuan terkait pelaksanaan UN dalam 3 tahun terakhir serta poin-poin penting terkait pelaksanaan PPDB yang akan datang.

KEPALA OMBUDSMAN RI Perwakilan Lampung foto bersama Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara Toto Sumedi, Rabu (26/2/2020).

“Tahun ini kami sengaja mengumpulkan seluruh Kadisdik se-Provinsi Lampung termasuk Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, tujuannya untuk mengetahui persiapan dan memberikan masukan terkait pelaksanaan Ujian Nasional agar berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, kami juga mengingatkan terkait pelaksanaan PPDB bahwa dengan adanya Permendikbud baru dari sekarang sudah harus dipersiapkan untuk membuat Juknis dalam peraturan gubernur ataupun peraturan bupati/wali kota” ungkap Nur Rakhman.

Selain itu, tujuan diadakannya Rakor ini agar terdapat sepemahaman terkait poin-poin ketentuan terutama mengenai PPDB. Mulai dari jalur pendaftaran, pembagian persentasi masing-masing jalur pendaftaran, dan lain sebagainya.

Pada Rakor tersebut, dari pihak Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung juga diminta menyampaikan progress persiapan UN dan PPDB serta kendala-kendala yang dihadapi.

“Kami tadi sudah mendengarkan masing-masing persiapan pelaksanaan UN dan PPDB. Sebagai langkah pencegahan awal, kami meminta masing-masing pihak membuat help desk (sarana pengaduan). Selain itu, guna memperoleh gambaran kami akan melakukan monitoring secara acak ke satuan pendidik di berbagai lokasi se-Provinsi Lampung,” ujar Nur Rakhman.

Pertemuan tersebut diakhiri dengan dilakukannya penandatanganan komitmen penyelenggaeraan UN dan PPDB bebas maladministrasi oleh semua pihak disaksikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, serta pemberian doorprise ke beberapa tamu undangan berkaitan dengan motivasi dan keaktifan tamu undangan dimaksud.

“Melalui penandatanganan komitmen penyelenggaraan UN dan PPDB yang bebas maladministrasi ini kami harapkan semua pihak dapat memahami ketentuan yang ada dan mengimplementasikan sesuai ketentuan tersebut. Diharapkan hal ini dapat mencegah potensi maladministrasi sehinga pelaksanaan UN dan PPDB di Provinsi Lampung aman, tertib dan lancar,” pungkasnya. (rls)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2020
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
242526272829  
LAINNYA