BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan 425 mutasi jabatan pejabat Eselon III dan Eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Pembatalan ini dipastikan setelah Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Keputusan tertanggal 12 Juni 2019. Kelurnya Surat Keputusan ini merupakan tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran pada proses mutasi dan pelantikan 425 pejabat administrator dan pejabat pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjelang akhir masa jabatan Gubernur M. Ridho Ficardo. Pencabutan Keputusan Gubernur ini dilakukan berkenaan dengan hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementerian/Lembaga yang terdiri Pejabat Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Aparatur Sipil Negara terkait pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada 29 Mei 2019. Berdasarkan hasil verifikasi Tim bahwa pada Tanggal 27 Mei sesuai Keputusan Gubernur Nomor 821.22/513/VI.04/2019 telah dilakukan Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 111 orang dan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/514/VI.04/2019 Tanggal 27 Mei 2019 telah dilakukan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS Dalam dan dari Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebanyak 314 orang. Sementara itu, berdasarkan SuratMenteri Dalam Negeri Nomor 820/1585/OTDA Tanggal 13 Maret 2019, hal persetujuan mutasi dan pelantikan pejabat administrator di Lingkungan PemerintahProvinsi Lampung diusulkan sebanyak 140 orang dan yang disetujui memenuhi persyaratan sebanyak 90 orang. Selanjutnya, sesuai Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2043/OTDA Tanggal 2 April 2019 hal Persetujuan Mutasi dan Pelantikan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung diusulkan sebnayak 389 orang dan di setujui yang memenuhi persyaratan sebanyak 249 orang. Berdasarkan verifikasi terhadap data mutasi pelantikan yang dilakukan oleh Gubernur Lampung terdapat perbedaan sebagai berikut: Pejabat Administrator dilantik sebanyak 111 orang, sementara pesetujuan Mendagri 90 orang (selisih 21 orang). Pejabat Pengawas dilantik sebanyak 314 orang, sedangkan persetujuan Mendagri 249 orang (selisih 65 orang). Sesuai dengan Keputusan Mendagri maka seluruh pejabat yang sempat dimutasi dikembalikan ke jabatannya semula.
Tidak ada komentar