x

Dendi Laporkan Keuangan Daerah dalam Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Pesawaran

waktu baca 6 minutes
Minggu, 8 Des 2019 07:39 0 27 admin

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran T.A. 2018, di Gedung DPRD setempat, Senin (17/6/2019). Rapat Paripurna Istimewa ini dihadiri Ketua DPRD Pesawaran M. Nasir, S.I., Kom, Wakil Bupati Eriawan, S.H, Sekretaris Daerah Kesuma Dewangsa, jajaran Forkopimda Kabupaten Pesawaran; para pejabat struktural di lingkungan Pemkab Pesawaran; Ketua TP PKK Nanda Indira Dendi, Dharma Wanita Persatuan, GOW serta Ikada Kabupaten Pesawaran; tokoh masyarakat, tokoh adat; tokoh pemuda, tokoh agama, LSM, dan insan pers se-Kabupaten Pesawaran. Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, S.T., menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 184 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Dendi juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018 telah diaudit Tim Auditor BPK-RI Perwakilan Lampung berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 21A/LHP/XVIII.BLP/05/2019, tanggal 21 Mei 2019, dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih untuk kali ketiga. Dendi mengungkapkan perolehan opini dengan standar tertinggi ini merupakan untuk yang ketiga kalinya. Hal ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD serta seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing. “Saya berharap opini tersebut dapat kita pertahankan di tahun yang akan datang. Oleh karena itu, sebagai kepala daerah saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat atas dukungannya dalam upaya mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik, sehingga pada akhirnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pesawaran dapat terwujud,” ujar Bupati. Dalam kesempatan ini Bupati Dendi juga menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Akuntansi Berbasis Aktual, laporan keuangan pokok yang wajib disusun oleh Pemerintah Daerah adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Dia juga menjelaskan secara umum Tujuh Laporan atas pelaksanaan APBD Kabupaten Pesawaran sebagai berikut: Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Daerah Realisasi Pendapatan Daerah T.A 2018 Rp1,285 triliun atau sebesar 95,43% dari anggaran sebesar Rp1,347 triliun, yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Dari pengelolaan PAD yang tersebar di beberapa OPD terealisasi Rp58,265 milyar atau 83,47% dari target Rp69,806 milyar. Realisasi PAD ini meliputi realisasi Pajak Daerah sebesar Rp24,649 milyar, realisasi retribusi daerah Rp5,227 milyar, realisasi pendapatan pengelolaan kekayaan daerah Rp410 juta, dan realisasi lain-lain PAD yang sah Rp27,977 milyar. Dari pengelolaan pendapatan transfer yang meliputi dana perimbangan dari pemerintah pusat dan transfer dari pemerintah provinsi terealisasi Rp1,179 yriliun atau 96,48% dari anggaran sebesar Rp1,222 triliun. Sedangkan dari pengelolaan lain-lain pendapatan yang sah T.A 2018 terealisasi Rp48,058 milyar atau 87,29% dari anggaran sebesar Rp55.059 milyar. Belanja Daerah Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI diperoleh realisasi belanja daerah dan transfer tahun anggaran 2018 sebesar Rp1,340 triliun atau 95,42% dari anggaran Rp1,404 triliun yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer. Untuk Belanja Operasi terealisasi Rp795,055 milyar atau 96,27% dari anggaran sebesar Rp825,828 milyar. Realisasi tersebut meliputi belanja pegawai sejumlah Rp536,595 milyar, belanja barang dan jasa sejumlah Rp243,093 milyar dan belanja hibah Rp15,367 milyar. Selanjutnya, dijelaskan realisasi belanja modal sebesar Rp331,911 milyar atau 90,95% dari anggaran sebesar Rp364,956 milyar. Realisasi belanja modal tersebut meliputi belanja modal tanah Rp6,009 milyar, Belanja modal Peralatan dan Mesin sejumlah Rp23,774 milyar, Belanja Modal Gedung dan Bangunan Rp101,726 milyar, Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sejumlah Rp187,785 milyar, dan belanja Modal Aset Tetap lainnya Rp12,616 milyar. Untuk Belanja tidak terduga terealisasi Rp2,005 M atau 99,44% dari anggaran Rp2,016 M. Sementara itu, pada pos belanja transfer terealisasi sejumlah Rp211,333 milyar atau 99,75% dari anggaran sejumlah Rp211,865 milyar. Realisasi belanja transfer meliputi transfer bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp2,322 milyar, transfer bantuan keuangan ke desa sebesar Rp208,067 milyar, dan transfer bantuan keuangan lainnya sebesar Rp943,764 Juta. Pembiayaan Dari sisi pembiayaan, kata Bupati, netto dari laporan hasil pemeriksaan BPK-RI terealisasi sebesar Rp57,909 milyar atau 101,40% dari anggaran yang ditetapkan Rp57,113 milyar yang merupakan hasil dari komponen penerimaan pembiayaan dikurangi pengeluaran pembiayaan. Dari sisi penerimaan pembiayaan terealisasi Rp59,559 milyar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun lalu dan koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp1,650 milyar sehingga pembiayaan netto sebesar Rp57,909 milyar. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih merupakan akumulasi sisa lebih pembiayaan tahun lalu dan sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan ditambah atau dikurangi penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan koreksi pembukuan. Laporan Saldo Anggaran Lebih Tahun Anggaran 2018 menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp59,613 milyar, ditambah Silpa Tahun 2018 sebesar Rp3,526 milyar, dikurangi koreksi kesalahan tahun lalu Rp53,220 milyar sehingga diperoleh Saldo Anggaran Lebih Akhir sejumlah Rp3,526 milyar. Neraca Daerah Neraca daerah adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah daerah yaitu aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. Oleh karena itu, pemerintah daerah menyajikan neraca per tanggal 31 Desember 2018. Untuk posisi aset per 31 Desember 2018 sebesar Rp2,117 triliun mengalami kenaikan Rp172,565 milyar atau 8,87% dari tahun 2017 sebesar Rp1,944 triliun. Sedangkan untuk posisi kewajiban per 31 Desember 2018 sebesar Rp39,912 milyar mengalami penurunan sebesar Rp11,327 milyar atau 28,38% dari tahun 2017 sebesar Rp39,912 milyar. Selanjutnya, posisi ekuitas per 31 Desember 2018 sebesar Rp2,088 trilyun mengalami kenaikan sebesar Rp183,892 milyar atau 9,66% dari tahun 2017 sebesar Rp1,904 triliun. Laporan Operasional Laporan operasional merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola Pemda untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Dari sisi realisasi pendapatan-LO per 31 Desember 2018 sebesar Rp1,165 Trilyun, sedangkan realisasi beban sebesar Rp1,029 triliun, sehingga diperoleh Surplus dari Kegiatan Operasional sebesar Rp136,613 Milyar. Selanjutnya surplus dari kegiatan operasional dikurangi dengan defisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp11,584 milyar diperoleh surplus sebelum pos luar biasa sebesar Rp125,028 milyar. Dengan demikian setelah dikurangi beban luar biasa sebesar Rp2,005 milyar maka surplus laporan operasional sebesar Rp123,022 Milyar. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan perubahan ekuitas merupakan laporan yang menggambarkan peningkatan atau penurunan kekayaan bersih selama periode pelaporan. Selama periode pelaporan tahun 2018 diperoleh Saldo awal ekuitas sebesar Rp1,904 Trilyun, ditambah dengan surplus yang diperoleh dari Laporan Operasional sebesar Rp123,022 Milyar, dikurangi koreksi ekuitas sebesar Rp60,890 milyar, sehingga diperoleh ekuitas akhir sebesar Rp2,088 Trilyun. Dengan demikian, apabila dibandingkan dengan ekuitas awal tahun 2017 maka ekuitas akhir tahun 2018 naik Rp183,892 milyar atau meningkat 9,66%. Laporan Arus Kas Laporan arus kas adalah salah satu laporan keuangan yang menunjukkan aliran masuk dan keluar kas pada suatu periode pelaporan. Laporan arus kas selama TA 2018 menunjukkan realisasi arus kas bersih dari aktivitas operasi Rp277,528 milyar, Arus Kas bersih dari aktivitas investasi sebesar minus Rp333,561 milyar, Arus Kas bersih dari aktivitas transitoris/non anggaran sebesar Rp1,431 milyar, sehingga akumulasi dari keempat aktivitas dalam arus kas diperoleh saldo kas akhir sebesar Rp3,767 milyar. “Rapat Paripurna Dewan yang terhormat demikian kami sampaikan secara garis besar laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2018. Kami menyadari tentu saja masih banyak kekurangan. Kritik yang konstruktif demi Pesawaran yang lebih baik di masa mendatang sangat kami harapkan,” pungkas Bupati.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA