BLAMBANGAN UMPU (lampungbarometer.com): Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya merilis Bulan Panutan PBB-P2 dan Penyerahan SPPT Tahun 2018 serta Launching Sistem Informasi Pajak Daerah (Simpada) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (31/7/2018) di GSG Way Kanan. Adipati mengatakan kontribusi penerimaan Pajak Daerah terhadap APBD Kabupaten Way Kanan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir ini terus mengalami peningkatan. Pada 2016 terealisasi Rp. 10.753.611.639,80, sedangkan pada 2017 terealisasi Rp. 15.182.720.242,85 dan untuk 2018 ditargetkan Rp. 20.885.879.700. Bupati mengungkapkan Pajak Daerah tersebut bersumber dari 9 (sembilan) jenis Pajak Daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) berpeluang besar untuk ditingkatkan penerimaannya, hal ini mengingat Kabupaten Way Kanan memiliki wilayah yang cukup luas yaitu 3.921,63 km2 atau 392.163 hektar,” kata Bupati. Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Way Kanan melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan tahun ini telah melaksanakan pemutakhiran data Objek dan Subjek Pajak PBB-P2 dengan cara melakukan Pendataan secara menyeluruh terhadap tanah dan/atau bangunan yang dimiliki/dikuasai dan/atau dimanfaatkan orang pribadi atau Badan Usaha di wilayah Kabupaten Way Kanan. Hal ini dilakukan karena basis data PBB-P2 sampai 2017 sebagian besar merupakan data yang diserahkan Direktorat Jenderal Pajak pada saat pengalihan PBB-P2 dari Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2013 lalu. “Akurasi data tanah dan bangunan masyarakat kurang valid karena adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan akibat adanya transaksi jual beli tanah atau bangunan oleh masyarakat, hibah, warisan dan sebagainya. Kemudian, perubahan fungsi dari tanah dan atau bangunan,” kata Bupati. Menurut BupSebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Nilai Jual objek Pajak (NJOP). Untuk NJOP Tanah di Kabupaten Way Kanan terendah Rp. 1.700/ m2, sedangkan yang tertinggi Rp. 82.000/ m2 dan hal ini tetap menjadi dasar penetapan Pajak PBB-P2 tahun 2018. “Untuk tahun 2018 ini SATGAS PBB-P2 sudah dianggarkan insentif Rp. 1.000/SPPT jika telah membayar lunas. Untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik, telah dibangunnya Sistem Informasi Pajak Daerah (SIMPADA). Yaitu sistem aplikasi pembayaran pajak daerah secara online yang terkoneksi dengan PT Bank Rakyat Indonesia dan PT Post Indonesia yang dapat diakses melalui Android, sehingga wajib pajak mudah melunasi kewajibannya dan paham pentingnya membayar pajak bagi pembangunan Kabupaten Way Kanan,” katanya. Dengan adanya aplikasi pembayaran pajak daerah secara online ini Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah mendukung dan mengimplementasikan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden RI tentang Pemberantasan Korupsi, sesuai instruksi dari Presiden RI yang di muat dalam Inpres No 10 tahun 2006 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tahun 2017 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai. Untuk menindak lanjuti ketentuan pasal 283 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat. “Saya berharap dengan adanya Simpada akan memudahkan masyarakat sebagai wajib pajak dalam mengakses pajak daerah di Kabupaten Way Kanan melalui jaringan internet dari manapun juga dan membantu Badan Pendapatan Daerah dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah. Saya minta Camat selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) agar jeli dalam proses pembuatan akta tanah khususnya melalui transaksi jual beli oleh masyarakat, karena disinyalir masih adanya transaksi jual beli tanah oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai jual beli yang sesungguhnya, dengan tujuan untuk menghindari pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” tegas Bupati .
Tidak ada komentar