PESAWARAN (lampungbarometer.id): Farifki Zulkarnain gelar Suntan Junjungan Makhga menegaskan penobatan (pemberian Adok/Gelar) M. Nasir sebagai Dalom Cahaya Makhga tidak sah karena hanya dihadiri 4 punyimbang adat dari 14 Punyimbang Adat Selimau yang ada.
“Dari 14 punyimbang adat Makhga Selimau, hanya empat punyimbang yang hadir, sedangkan 10 punyimbang tidak hadir jadi menurut saya pemberian adok itu tidak sah,” katanya.
Penegasan ini disampaikan Suntan Junjungan Makhga menanggapi penobatan M. Nasir sebagai keluarga besar Adat Saibatin Bandakh Makhga IV Way Lima, Buay Khandau Selimau, di Lamban Balak Kekhatun Kebandakhan Makhga Way Lima IV dengan Gelar Dalom Cahya Makhga.
“Harus ada musyawarah adat dengan Makhga Selimau sebelum pemberian gelar dilakukan, disetujui atau tidak. Saya mengingatkan masyarakat adat agar tidak sembarangan memberikan gelar adat kepada seseorang,” ujar Pemuka Adat Way Lima ini.
Menurut dia, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum gelar adat diberikan. Legalitas masyarakat adat atau majelis adat harus sesuai peraturan adat agar pemberian gelar adat menjadi sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harus dimusyawarahkan dulu dengan Makhga Selimau, setuju atau tidak. Itu sudah jadi ketentuan. Setelah itu baru dikabarkan kepada Punyimbang Adat yang lain dengan acara sakral. Selain itu, harus mengundang makhga-makhga lain seperti Makhga Badak, Makhga Putih, dan Makhga Sepekhtiwi. Itu baru benar,” ucap Suntan Junjungan Makhga.
Tokoh Adat Way Lima ini mengungkapkan acara pemberian gelar adat tidak hanya memotong kerbau, sakralnya adalah pemberian Katil kepada Punyimbang Selimau.
“Bukan sekadar memotong kerbau, tapi ada sakralnya yakni membagi katil dengan Punyimbang Selimau. Pemberian adok ini juga hanya dihadiri 4 punyimbang adat Selimau dari 14 punyimbang yang ada. Artinya lebih banyak puyimbang yang tidak setuju dengan pemberian gelar tersebut,” ungkapnya
Oleh sebab itu, Suntan Junjungan Makhga sangat menyayangkan pemberian gelar adat ini karena terkesan sangat dipaksakan.
“Seharusnya Agus Bastian gelar Suntan Bandakh Makhga mengikuti musyawarah Makhga Selimau. Seharusnya dia menyadari berdasarkan surat penolakan untuk hadir di acara tersebut, sebaiknya acaranya jangan dilakukan. Kalau begini terkesan seperti dipaksakan,” ujarnya. (red)