BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Demi meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung serta melindungi pelaku usaha legal, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandar Lampung Tahun 2020 di Gudang TPP PT. Fortune Bandar Lampung, Selasa (15/9/2020).
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 6,5 juta batang rokok ilegal, dan 210 botol minuman keras ilegal. Kemudian 71 buah sex toys, 3 karton 3 bungkus obat, 201 bungkus bibit/benih tumbuhan, 3 bungkus biji kopi, 1 bungkus buah etrog, 3 buku pornografi, 16 poster pornografi dan 457 barang kiriman pos yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya oleh pemilik barang maupun yang tidak memiliki perizinan impor dari instansi terkait.
Gubernur Arinal mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung dan KPPBC TMP B Bandar Lampung telah bersinergi dalam berbagai kegiatan, khususnya dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan perekonomian di Provinsi Lampung. Salah satu bentuk sinerginya yaitu pemberian fasilitas kemudahan ekspor impor.
“Provinsi Lampung memiliki banyak komoditas ekspor yang menjadi salah satu komoditas ekspor nasional dan masih banyak komoditas lain yang memiliki potensi untuk dijadikan komoditas ekspor. Potensi pertumbuhan ekspor masih cukup besar, tapi informasi mengenai pengolahan serta perizinannya masih kurang. Oleh sebab itu, diharapkan instansi pemerintah khususnya KPPBC TMP B Bandar Lampung agar menyebarkan secara luas informasi tentang kemudahan bagi sektor industri dan perdagangan dalam melakukan ekspor,” jelasnya.
Sinergi lainnya melalui kegiatan-kegiatan yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di mana terdapat kegiatan-kegiatan pada Provinsi Lampung yang menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, diantaranya: Peningkatan Kualitas Bahan Baku, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial, Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Di antara kegiatan-kegiatan tersebut, kegiatan Sosialiasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal membutuhkan koordinasi secara langsung antara pemerintah Provinsi Lampung bersama KPPBC TMP B Bandar Lampung,” ujarnya.
“Koordinasi langsung tersebut diharapkan dapat meningkatkan upaya penindakan, khususnya rokok ilegal yang beredar di Provinsi Lampung, sebagai salah satu upaya Bea Cukai meningkatkan pengawasan kepada pelaku usaha ilegal. Diharapkan pelaku usaha legal dapat dilindungi dan bisa meningkatkan produksinya sehingga membuka peluang bagi petani khususnya petani tembakau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gubernur mengucapkan terima kasih kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung. Pasalnya, dari tahun ke tahun melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang impor/ekspor dan barang kena cukai ilegal khususnya di wilayah Lampung. Hal ini, kata Gubernur, selaras dengan program pemerintah untuk memberikan perlindungan pada masyarakat terhadap barang-barang berbahaya.
“Saya mengucapkan selamat kepada KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung atas keberhasilannya dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai serta keberhasilannya dalam menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan hari ini,” ucapnya.
Berdasarkan press rilis Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, menyebutkan barang ilegal yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung selama 2019 dengan total nilai Rp 6,8 milyar dan barang kiriman pos Tahun 2020 dengan total nilai Rp 498 juta.
Untuk penindakan rokok serta minuman illegal didapatkan dari hasil operasi penindakan oleh petugas terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk, serta jasa titipan/ekspedisi, maupun dari hasil operasi pasar yang dilakukan terhadap toko-toko penjual eceren di wilayah Lampung.
Sedangkan untuk barang impor kiriman pos berupa sextoy, bibit/benih tumbuhan, biji kopi, buah etrog, buku pornografi dan poster pornografi merupakan barang impor yang wajib memiliki izin dari instansi teknis terkait.
Terkait upaya meminimalisasi barang-barang ilegal seperti rokok ilegal, Kepala Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari menjelaskan pihaknya akan melakukan operasi rokok illegal di toko-toko, di pasar, dan warung di seluruh wilayah provinsi Lampung.
“Kita akan menyebar anggota kita untuk melakukan sosialisasi kepada pedagang yang menjual rokok ilegal,” jelas Esti Wiyandari.
Terkait barang illegal lainnya yang dikirim lewat Pos Lalu Bea, Esti mengatakan akan mensosialisasikan bahwa barang-barang tertentu ini harus ada izin dari kementerian/lembaga terkait.
Dalam melakukan pengawasan, lanjutnya, akan dilakukan dengan berkoordinasi dengan Bea Cukai setempat dan instansi terkait lainnya, seperti di Bakauheni, pihaknya berkoordinasi dengan ASDP. (Red)