BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.com): Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik perbankan pada Bank Lampung, Ombudsman Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding (MoU) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Rabu (21/11/2018), di Kantor Pusat Bank Lampung. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, mewakili Ketua Ombudsman RI, menyampaikan apresiasi kepada pihak Bank Lampung yang telah menginiasiasi adanya MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini. Nur Rakhman juga menegaskan dengan atau tanpa MoU ini, pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik telah menjadi Tupoksi dari Ombudsman. Oleh karena itu, kata dia, fungsi MoU ini adalah untuk mempermudah penanganan laporan/pengaduan masyarakat dan sebagai upaya pencegahan maladministrasi pada pelayanan publik yang diselenggarakan Bank Lampung. “Semoga dengan adanya MoU ini kita dapat memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat Lampung. Karena baiknya pelayanan Bank Lampung sebagai bank daerah Lampung akan memberikan kebanggaan untuk kita semua,” ujar Nur Rakhman. Selain penandatanganan MoU, pada saat bersamaan juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di dalamnya secara rinci membahas kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menunjang upaya peningkatan kualitas pelayanan publik pada Bank Lampung. Direktur Utama Bank Lampung, Eria Desomsomi hadir langsung dalam penandatanganan MoU dan PKS tersebut. Hadir pula para kepala cabang Bank Lampung serta kepala divisi. “MoU dan PKS ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bank Lampung,” ungkap Eria dalam sambutannya. Untuk informasi, Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung beralamat di Jl. Way Semangka No. 16A Pahoman Bandar Lampung Email: lampung@ombudsman.go.id. Telp/Fax: 0721-251373. Narahubung : 082278887966. (rls/SGA).
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bank Lampung Dan Ombudsman RI Tanda Tangani MoU
admin2 min baca