x

Karhutla di Lampura Meluas Hingga Puluhan Hektare

waktu baca 2 minutes
Rabu, 21 Okt 2026 23:16 0 175 admin

Lampung Utara (LB): Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di sejumlah titik di Kabupaten Lampung Utara pada 20–21 Oktober 2026. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) setempat menangani kebakaran yang tersebar di Kecamatan Abung Timur dan Abung Selatan dengan luas mencapai sekitar 49–50 hektare.

Kepala BPBD Lampung Utara, Sani Lumy, mengatakan kebakaran pertama terdeteksi di wilayah Kecamatan Abung Timur pada Selasa (20/10/2026), dengan luas lahan terdampak sekitar 4–5 hektare.

Sehari kemudian, kebakaran kembali terjadi di dua lokasi di Kecamatan Abung Selatan. Di Desa Kemalo Abung, dengan luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 15 hektare. Sementara itu, kebakaran di Desa Candi Mas, yang berada di kawasan PT Nakau, diperkirakan melanda lahan seluas 30 hektare.

Di tengah penanganan sejumlah titik tersebut, BPBD Lampung Utara juga menerima laporan mengenai potensi kebakaran di kawasan hutan Kecamatan Tanjung Raja pada Rabu malam WIB.

“Malam ini kita juga mendapatkan laporan ada titik api di wilayah hutan kawasan Kecamatan Tanjung Raja. Tim akan segera meluncur untuk mengidentifikasi potensi karhutla di wilayah tersebut,” kata Sani Rabu (21/10/2026) malam WIB.

Sani menjelaskan, BPBD bersama Damkar terus memprioritaskan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan meskipun kedua instansi menghadapi keterbatasan anggaran dan personel.

Menurut dia, tim gabungan yang terdiri atas 15 personel BPBD dan enam personel Damkar dibagi untuk mendukung penanganan di lapangan sekaligus merespons laporan masyarakat.

“Kami bersama tim tetap fokus memberikan pelayanan terhadap laporan masyarakat atas potensi karhutla,” ujarnya.

Sani mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh kemunculan api sekecil apa pun. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mencegah kebakaran meluas dan mempersulit proses pemadaman.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan langsung kepada BPBD atau Damkar Lampung Utara. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui layanan berikut:
– Polres Lampung Utara: 110
– Dinas Pemadam Kebakaran: 0895-3788-97272
– BPBD Kabupaten Lampung Utara: 0813-7962-5956
– Koordinator TRC BPBD: 0821-3875-5473

“Kita berharap penanganan dimulai sejak api masih kecil. Jangan menunggu api membesar karena ketika kebakaran sudah meluas, penanganannya akan jauh lebih sulit,” kata Sani.

Ia menambahkan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan arahan Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, dalam upaya menangani potensi karhutla.

“Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika kondisi lahan mengering. Jika melihat api atau asap yang berpotensi memicu kebakaran, segera melapor kepada RT, kepala desa, atau petugas terkait,” pungkasnya. (*/Ardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA