Bandar Lampung (LB): Aksi intimidasi berupa ancaman senjata api hingga penabrakan sengaja yang dialami rombongan wartawan di Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa malam, 1 September 2026, memicu kecaman tajam dari kalangan insan pers.
Pewarta Foto Indonesia atau PFI Wilayah Lampung mengecam keras peristiwa tersebut dan menilainya sebagai pelanggaran berat sekaligus ancaman nyata bagi kemerdekaan pers di wilayah Lampung.
Peristiwa mencekam itu menimpa Akifullah dan Triono dari Garuda TV, Abdi dari Detik Investasi, beserta dua rekan lainnya yang turut dalam rombongan.
Diduga kuat, aksi tersebut terjadi tak lama setelah kelima awak media itu menyelesaikan peliputan di kantor pimpinan proyek instalasi jaringan internet di wilayah setempat. Kasus ini kini telah resmi dilaporkan ke Polres Tulang Bawang dengan nomor laporan LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWAH/POLDA LAMPUNG.
Merespons peristiwa yang membahayakan nyawa pekerja media tersebut, Ketua PFI Lampung, Juniardi, menyampaikan sikap tegas sekaligus mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
Ia meminta Kapolda Lampung beserta jajaran Polres Tulang Bawang bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini, menangkap pelaku yang berinisial A dan S, sekaligus membongkar siapa saja yang berada di balik layar mengatur aksi teror tersebut.
Menurutnya, penembakan dan penabrakan yang dilakukan dengan sengaja itu sudah masuk ranah tindak pidana berat bahkan percobaan pembunuhan yang sama sekali tidak boleh dibiarkan.
Juniardi juga menegaskan bahwa pekerjaan jurnalistik dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada pihak yang merasa dirugikan atas aktivitas maupun hasil liputan wartawan, mekanisme penyelesaiannya sudah diatur secara tertib dan beradab melalui jalur Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun laporan kepada Dewan Pers, dan sama sekali bukan dengan tindakan kekerasan ataupun premanisme jalanan.
PFI Lampung menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas dan para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal, guna memberikan jaminan keselamatan bagi setiap jurnalis yang menjalankan tugas di wilayah Lampung.
Di samping mendesak penegakan hukum, Juniardi turut menyampaikan imbauan mendalam kepada seluruh jurnalis maupun pewarta foto yang bertugas di daerah-daerah yang berpotensi rawan konflik.
Seluruh insan pers diharapkan senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjalankan tugas secara profesional, akurat, berimbang, serta menjaga independensi sebagai benteng utama pelindung profesi.
Keselamatan diri harus selalu menjadi prioritas utama mengingat tidak ada berita yang lebih berharga daripada nyawa sendiri, sehingga penilaian risiko perlu dilakukan dengan teliti sebelum meliput isu-isu yang bersifat sensitif.
Seluruh insan pers juga diimbau untuk terus menjaga marwah profesi, menghindari segala bentuk provokasi maupun tindakan yang melanggar hukum di lapangan agar kepercayaan masyarakat terhadap dunia pers senantiasa terjaga dengan baik. (rls/Ardi)
Tidak ada komentar