x

Sebut Unila Korbankan Mahasiswa atas Nama Efisiensi, UKMF Mahkamah Minta Transparansi Anggaran

waktu baca 4 minutes
Selasa, 14 Jul 2026 15:32 0 169 admin

Bandar Lampung (LB): UKMF Mahkamah Fakultas Hukum, Universitas Lampung, menyebut kebijakan kampus menghapus beberapa kegiatan pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Periode ll Tahun 2026 di Universitas Lampung dengan mempertaruhkan keselamatan mahasiswa adalah bukti kegagalan tata kelola kampus dan ketidakmampuan Rektorat Unila dalam mencari solusi.

Ketua UKMF Mahkamah, Wahyu Nunyai Putra, menjelaskan beberapa hal yang mengalami perubahan, di antaranya dihapusnya acara pelepasan mahasiswa dan tidak ada lagi fasilitas bus transportasi mahasiswa menuju lokasi KKN.

“Kami memahami bahwa efisiensi anggaran merupakan kebijakan Pemerintah Pusat, tapi belakangan kebijakan efisiensi menjadi alasan pembenaran dalam kegagalan tata kelola kampus serta kegagalan Rektorat dalam menghadirkan solusi,” ucap Wahyu, Selasa (14/7/2026.)

Menurut Wahyu, sebuah kebijakan layak disebut efisien apabila mampu menekan pengeluaran tanpa mengurangi atau lebih parah menghilangkan pelayanan yang berkualitas. Ketika penghematan justru diikuti dihilangkannya fasilitas yang diterima mahasiswa, ucapnya, maka yang terjadi bukan sekadar efisiensi, melainkan pelemparan beban dari institusi kepada peserta didik.

“Ini bukan sekadar kebijakan melainkan pelepasan tanggung jawab moral kampus atas keselamatan mahasiswa KKN,” ucapnya.

Wahyu juga mengungkapkan kebijakan yang tidak pro terhadap mahasiswa ini telah memakan korban, yakni seorang mahasiswa peserta KKN mengalami kecelakaan saat hendak menuju lokasi KKN sehingga mengakibatkan patah tulang bahu.

“Kecelakaan menimpa salah satu rekan kami, Henrikus Pramuditya, mahasiswa Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik, Unila Angkatan 2023. Kecelakaan terjadi saat dia akan menuju lokasi KKN di Kabupaten Lampung Selatan mengendarai sepeda motor. Ini akibat dihilangkannya transportasi bus untuk mengantar mahasiswa ke lokasi KKN. Unila harus bertanggung jawab atas hal ini,” tegas Wahyu.

Dia juga mempertanyakan pernyataan pihak kampus melalui Ketua Sentra KKN Unila, Diky Hidayat yang dia anggap tidak bermoral.

“Terkait tragedi ini, pihak kampus Unila melalui Ketua Sentra KKN, Bapak Diky Hidayat, malah menyampaikan untuk keberangkatan KKN pihak kampus tidak menyarankan mahasiswa menggunakan sepeda motor, sebaiknya tetap menggunakan kendaraan mobil karena jauh lebih aman. Pernyataan ini lucu dan tidak bermoral,” cetus Wahyu.

Selanjutnya, Wahyu mengkritisi pihak kampus yang seharusnya mengedepankan keselamatan mahasiswa dan mencari solusi agar hal serupa tidak terjadi, justru seolah-olah menyalahkan mahasiswa tanpa memikirkan bahwa hal tersebut tidak akan terjadi jika kampus tidak mengeluarkan kebijakan yang lebih memilih memotong anggaran daripada mengedepankan keselamatan mahasiswa.

“Pihak Rektorat Unila sepertinya sudah krisis budaya malu, dimana seharusnya menjadi tugas mereka untuk memperbaiki kebijakan serta menghindari kejadian seperti ini, justru malah menyudutkan pihak lain yang terkena imbas buruk akibat dari kebijakan yang dibuat pihak kampus,” ucapnya

“Terjadi kesalahan semantik terhadap pihak Rektorat, dimana efisiensi selalu dimaknai sebagai pengurangan semata, padahal keduanya bukan konsep yang sama. Efisiensi berbicara tentang kemampuan untuk mencapai hasil maksimal dengan penggunaan sumber daya seminimal mungkin, sedangkan pengurangan hanya berbicara mengenai pemotongan. Ketika dua konsep ini disalahartikan sebagai hal yang sama maka kebijakan publik berisiko besar keluar dari esensi sebenarnya. Pihak Rektorat semestinya menjadi pihak yang paling memahami perbedaan tersebut,” tegas Wahyu.

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan saat ini Universitas Lampung merupakan PTN Badan Layanan Umum (BLU). Dengan status ini, ungkapnya, pendapatan kampus tidak hanya dari pemerintah (APBN), melainkan terdapat beberapa sumber pendapatan lain seperti UKT, hibah, kerja sama dan industri.

“Setiap mahasiswa diwajibkan membayar UKT, beberapa di antaranya ditanggung beasiswa pemerintah maupun swasta. Mengapa ketika mahasiswa telah melaksanakan kewajibannya, pihak kampus tidak dapat memenuhi apa yang menjadi hak dari para mahasiswa tersebut,” tanyanya.

Oleh sebab itu, UKMF Mahkamah meminta pihak kampus memberikan penjelasan yang transparan terkait penggunaan anggaran tersebut. Sebab, menurutnya, sampai saat ini tidak ada hal spesial yang mendukung kemajuan kampus.

“Bisa kita lihat yidak ada hal spesial yang dilakukan pihak kampus. Fasilitas tidak ada peningkatan, gedung-gedung kampus tetap sama tak terawat, pemotongan biaya ormawa, proyek besar Masjid Al-Wasii dan RSPTN Unila yang tak kunjung selesai. Semua ini menimbulkan pertanyaan yang menghantui benak mahasiswa; apakah yang sedang dilakukan benar-benar efisiensi atau sekadar pemangkasan anggaran yang diberi nama lain?”

Menyikapi permasalahan ini UKM-F Mahkamah FH Unila menyatakan:
1. Mendesak Rektor Universitas Lampung mengevaluasi kebijakan efisiensi anggaran yang mengurangi pelayanan dan mengorbankan keselamatan mahasiswa KKN.
2. Mendesak Rektorat Universitas Lampung membuka secara transparan serta menjelaskan penggunaan dan realokasi anggaran, termasuk dampak pemangkasan anggaran operasional.
3. Mendesak Rektorat Universitas Lampung bertanggung jawab atas dampak kebijakan yang merugikan mahasiswa serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.
4. Mendesak Rektorat Universitas Lampung melibatkan mahasiswa dan mengumumkan dalam semua akun sosial media resmi universitas perihal setiap kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak, keselamatan, dan pelayanan mahasiswa.

Wahyu mengingatkan pihak kampus bahwa perguruan tinggi tidak dibangun untuk menjadi institusi yang paling hemat, melainkan institusi yang paling mampu mengelola sumber daya demi menunjang pendidikan. Ukuran keberhasilan efisiensi, ujarnya, tidak seharusnya berhenti pada angka pengeluaran yang berhasil ditekan, tetapi pada kemampuan kampus mempertahankan kualitas pelayanan ditengah keterbatasan anggaran.

“Pada akhirnya efisiensi seharusnya menjadi ukuran kecakapan institusi dalam mengelola keterbatasan, bukan alasan untuk menormalisasi berkurang atau hilangnya pelayanan. Sebab efisiensi yang baik menguji kreativitas tata kelola, bukan keikhlasan dan memaklumkan mahasiswa dalam menerima pengurangan layanan dan penghilangan haknya,” pungkasnya. (*/Herdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
LAINNYA