Bangka Belitung (LB): Tiga orang jurnalis di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengalami pengeroyokan dan ancaman saat hendak meliput di kawasan PT PMM di jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).
Salah satu korban, Frendy Primadana alias Dana bahkan mengalami patah hidung dan memar di kepala. Dua rekannya yang ikut menjadi korban ialah jurnalis media online bernama Dedy Wahyudi dan Wahyu Kurniawan.
Dikutip dari detikcom, Minggu (8/3/2026), insiden pengeroyokan berawal saat ketiganya mendapat informasi adanya keributan di kawasan gudang PT PMM yang disebut bergerak di pengolahan tin slag timah.
Diinformasikan, saat akan meliput, mereka mendapat intimidasi hingga penganiayaan. Dana dan Dedy bahkan sempat ditahan di gudang hingga akhirnya dilepas setelah polisi tiba di TKP.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bangka Belitung (Babel) Kombes Agus Sugiyarso mengatakan kasus ini sedang ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Babel. Dia menyebut ada tiga orang diamankan.
”Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terus melakukan penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap seorang jurnalis,” kata Kombes Agus.
Tiga pelaku yang diamankan berinisial MA, SA dan HA, warga Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Ketiganya diamankan tidak lama setelah peristiwa tersebut terjadi. Kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
”Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bangka Belitung guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
”Polda Bangka Belitung komitmennya untuk menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ketiga tersangka diancama Pasal 262 Undang – Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan. (*/red)
Tidak ada komentar