x

Polda Lampung Ungkap Dugaan Korupsi Bimtek Pratugas 202 Kades di Lampung Utara

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 17 Des 2022 18:49 0 158 Admin

Bandar Lampung (LB): Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Diduga korupsi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pratugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID).

Hal itu disampaikan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Arie Rachman pada Jumat ( 16/12/2022).

Pengungkapan kasus ini berawal ketika Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID) melaksanakan Kegiatan Bimtek Pratugas bagi 202 Kepala Desa terpilih serta Pembekalan Wawasan Kebangsaan Se-Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022 pada Maret 2022 lalu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 26 s.d 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian, 28 Maret s.d 1 April 2022 kegiatan yang sama digelar di Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat.

“Telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara/pegawai negeri Dinas PMD Kabuoaten Lampung Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara,” ungkap Kombes Pol. Arie Rachman.

Menurut Kombes Ari Rachman, dalam kegiatan Bimtek ini Tim BPPID menjanjikan uang sejumlah Rp700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per peserta Bimtek terhadap Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara yang telah disepakati kedua belah pihak.

Selanjutnya dia menyampaikan uang suap yang telah diterima pihak Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara seluruhnya dari Kepala Desa yang terpilih sebanyak 202 yang mengikuti kegiatan Bimtek tersebut. Total dana yang diserahkan Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi tersebut sedang ditangani Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” ungkapnya.

Adapun tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara berinisial IAS, (penerima suap dari penyelenggara Bimtek).
2. Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara berinisial N (penerima suap dari penyelenggara Bimtek).
3. Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) inisial NF (pemberi suap dalam kegiatan bimbingan teknis).

“Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” pungkasnya. (pld)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2022
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA