LAMPUNG BARAT (LB): Pemkab Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) membuka kembali Pendaftaran Media secara Online, baik media online, cetak dan elektronik TV dan Radio (PM OKE) untuk kerja sama Tahun 2023.
Kepala Diskominfo Lambar, Munandar, S.Sos. mengatakan aplikasi pendaftaran media tersebut dibuat untuk memudahkan verifikasi berkas kerja sama pendaftaran media secara online sebagai wujud penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).
“Di era transformasi digital, pendaftaran media yang dilakukan secara online maka akan lebih efisien, cepat dan mudah. Pendaftaran media secara online, memberi kemudahan bagi media untuk menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat. Pendaftaran ini gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Munandar.
Dia juga menjelaskan Perjanjian Kerja Sama ditandatangani setelah media melakukan registrasi/pendaftaran secara online dan dokumen yang disampaikan telah diverifikasi dan divalidasi dengan hasil lengkap dan memenuhi syarat.
Kerja sama media tersebut meliputi Surat Kabar Harian Umum (SKHU), Surat Kabar Mingguan (SKM), Media Online, Streaming dan Media Elektronik (TV dan Radio). Dalam pendaftaran kerja sama itu, Dinas Kominfo Lambar menyelenggarakan pendaftaran secara online melalui Aplikasi Pendaftaran Media Online Cetak dan Elektronik (PM-OKE) dengan mengakses situs website http://pm-oke.lampungbaratkab.go.id.
Detail pendaftaran media dengan Pemkab Lampung Barat sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran, 14-19 Oktober 2022.
2. Pendaftaran kerja sama, 19-27 Oktober 2022.
3. Verifikasi berkas, 28-31 Oktober 2022.
4. Perbaikan berkas jika ada berkas yang salah atau kurang, 1-2 November 2022.
5. Verifikasi perbaikan berkas, 3 November 2022.
6. Pengumuman akhir, 4 November 2022
Munandar juga menambahkan, untuk dapat lulus verifikasi pemberkasan, media harus memenuhi syarat yang sudah ditentukan yang tercantum dalam aplikasi PM-OKE.
“Terdapat 12 syarat yang sudah ditentukan,” ujarnya
Selanjutnya Munandar menjelaskan verifikasi dilakukan setiap tahun dengan Program Aplikasi PM OKE menjadi rujukan untuk pihak instansi pemerintahan lainnya dalam melakukan kerja sama dengan media.
Bagi media SKH, SKM dan Online yang akan mengajukan kerja sama harus melengkapi 12 berkas yang menjadi syarat. Untuk media elektronik ada tambahan syarat yaitu izin siaran.
12 Berkas Syarat Kerja Sama yang Wajib Dipenuhi:
1. Surat Permohonan Kerja Sama disertai dengan rencana anggaran biaya
2. Akta Notaris
3. SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia
4. Lampiran SK Pengesahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
5. Nomor Izin Berusaha (NIB) / Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
6. Tanda Daftar Pengesahan (TDP) / Nomor Izin Berusaha (NIB)
7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
8. SPT Tahunan/Surat Keterangan Fiskal Perusahaan
9. Sertifikat Verifikasi Dewan Pers/bukti daftar Persahaan Dari Dewan Pers
10. Surat Tugas Kepala Biro
11. Kartu Identitas Pimpinan Perusahaan dan Wartawan yang bertugas di Lampung Barat
12. Profil Media dan Foto Kantor Perusahaan. (*).