x

Pj. Camat Jati Agung Tegaskan Pelaku Usaha Harus Punya Izin

waktu baca 1 minutes
Senin, 5 Sep 2022 20:35 0 239 Admin

LAMPUNG SELATAN (LB): Penjabat (Pj.) Camat Jati Agung Fitri Hidayat, S.Sos., M.M. mengimbau semua pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Hal itu ditegaskan Camat Jati Agung Fitri Hidayat kepada lampungbarometer.id, Senin (5/9/2022), saat dikonfirmasi terkait keluhan aparatur desa tentang banyaknya usaha yang dikelola perorangan di wilayah Kecamatan Jati Agung yang tidak memiliki izin usaha.

“Nanti kita kita akan turun untuk mengecek secara langsung terkait legalitas usaha usaha tersebut,” ujar Camat.

Selanjutnya, dia juga mengakui sebagian besar usaha yang dikelola swasta atau perorangan di wilayah Jati Agung belum memiliki izin. Oleh sebab itu, dia juga menegaskan akan melakukan penertiban.

” Memang benar, banyak pelaku usaha di Jati Agung belum memiliki izin, bahkan angkanya mencapai sekitar 70 persen. Oleh sebab itu, kami akan melakukan sosialisasi kembali mengenai izin usaha ini,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau para pelaku usaha di Kecamatan Jati Agung agar segera mengurus perizinan agar usaha mereka aman dan nyaman.

“Kita imbau agar semua pelaku usaha di Jati Agung mengurus izin usahanya, supaya bisa menjalankan usahanya dengan aman dan nyaman,” ujarnya. (Fahrur/Herdi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

September 2022
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
LAINNYA