PESAWARAN (LB): Polres Pesawaran menangkap PA (29) warga Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, tersangka pelaku pencurian lima ekor burung murai serta dua orang penadahnya, Jumat (2/9/2022).
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, melalui Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan melaporkan kejadian tersebut terjadi di Dusun I, Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Pelakunya berjumlah tiga orang.
“Pelaku inisial PA (29) telah kita tangkap, tapi dua rekannya kabur. Informasi dari pelaku yang tertangkap, dua pelaku lainnya kabur ke Riau. Meskipun demikian, penadahnya telah kita amankan yakni JRA (27) warga Metro, dan MLF (37) warga Metro Kibang, Lampung Timur,” jelas AKP Timur Irawan, Sabtu (3/9/2022).
Kapolsek menjelaskan penangkapan menindaklanjuti laporan korban dan para saksi yang telah dimintai keterangan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-116/VIII/2022/SPKT/Polsek Tegineneng/Res Pesawaran/Polda Lampung, Tanggal 14 Agustus 2022.
“Penangkapan dilakukan Team Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran Polda Lampung yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis setelah penyidikan dan penyelidikan, seorang pelaku kita tangkap,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, saat diperiksa kepada petugas, PA mengaku burung-burung tersebut dijual kepada terduga JRA dan MLF warga Metro dan Lampung Timur.
“Pengembangan dilakukan, Team Tekab 308 berhasil mengamankan terduga penadahnya yakni JRA dan MLF tersebut berikut barang bukti burung murai lima ekor,” lanjutnya.
Kapolsek menambahkan dari tangan pelaku dan terduga penadahnya barang bukti yang diamankan adalah 5 (lima) ekor burung murai berikut satu sangkar burung, dan 1 (satu) tangga yang digunakan para pelaku untuk memanjat pagar kebun yang ada penangkaran burung milik korban.
“Dalam kasus ini, para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP,” pungkasnya. (red)
Tidak ada komentar