LAMPUNG UTARA (LB) : Polsek Bunga Mayang, Lampung Utara meringkus dua residivis pelaku penyalahgunaan narkoba di perumahan area kelompok 10 Desa Tulang Bawang Baru Kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara pada Sabtu, (23/7/2022).
“Keduanya yakni I.S (35) warga Desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang dan Z (34) warga Desa Banjar Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan berikut sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu.”Ungkap Kapolsek Ipda Adeka Putra,mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Minggu (24/7/2022).
Kapolsek mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, “Selanjutnya kita turunkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mapping sasaran, Pukul 17.50 wib kita lakukan penggerebekan TKP dirumah terduga IS dan mendapatkan terduga IS sedang bersama Z dengan sejumlah barang bukti ” Lanjut nya
Setelah dilakukan pendalaman terhadap para pelaku, diketahui bahwa keduanya merupakan residivis ” pelaku IS tercatat pernah menjalani hukuman dengan kasus serupa (narkoba) dan terduga Z terkait kepemilikan senjata api ilegal, keduanya merupakan residivist ” Jelas Adeka.
“Untuk penyidikan selanjutnya kedua terduga pelaku berikut barang bukti, kita limpahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara dan kini tengah menjalani pemeriksaan “Pungkasnya.(MAGEL)
Tidak ada komentar