Hukum dan Kriminal

Poktan Sido Makmur Desa Sukadamai Natar Jual Mesin Combine Bantuan Pemerintah

54
×

Poktan Sido Makmur Desa Sukadamai Natar Jual Mesin Combine Bantuan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG SELATAN (BAROMETER): Kelompok Tani (Poktan) Sido Makmur Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan diduga menjual alat pertanian Combine bantuan pemerintah.

Hal tersebut diakui Ketua Kelompok Tani Sido Makmur, Sugeng, saat ditemui di rumahnya. Kepada wartawan, Sugeng membenarkan bahwa Combine bantuan dari pemerintah yang diberikan untuk kelompok taninya dijual.

“Benar Mas, mesin Combine yang diberikan pemerintah untuk kelompok saya, memang kami jual di rongsokan atas persetujuan dan musyawarah kelompok kami,” ucap Sugeng di rumahnya, Jumat (17/6/2022).

Dia juga menjelaskan mesin pemanen padi yang dijual tersebut adalah Type DR16 Tahun 2016. Saat ditanya apakah ada keterlibatan KUPT Kecamatan Natar dalam penjualan Combine tersebut, Sugeng mengatakan tidak ikut terlibat.

“Jadi setelah Combine kami jual, kami baru lapor kepada KUPT,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan Eka Saputra, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan semua bantuan alat pertanian tidak boleh diperjualbelikan.

“Apapun bentuknya semua bantuan alat pertanian itu tidak boleh dijual belikan. Apabila alat tersebut rusak maka harus diperbaiki dan dirawat oleh kelompok yang menerima bantuan tersebut,” ucapnya.

Lebih lanjut Eka mengatakan jika alat tersebut tidak bisa diperbaiki lagi maka bangkainya harus dikirim ke Kantor Dinas Pertanian untuk selanjutnya dimusnahkan dengan dilakukan lelang oleh balai lelang.

“Kalau memang sudah rusak dan tidak bisa diperbaiki maka harus dikirim ke Kantor Dinas Pertanian untuk dilelang oleh Balai Lelang. Setelah itu baru di data base-nya akan dilakukan penghapusan data,” pungkasnya. (red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *