LEBAK (BAROMETER): Polres Lebak berhasil membekuk lima pelaku pencurian hewan ternak yang meresahkan masyarakat Cilograng, Kabupaten Lebak, Sabtu(18/6/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan selama ini para pelaku telah membuat resah masyarakat Cilograng karena aksinya mencuri kambing milik warga.
“Para pelaku yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar Cilograng telah ditangkap. Para pelaku yang kita bekuk ini kerap mencuri hewan ternak kambing di wilayah Lebak Selatan, khususnya wilayah hukum Polsek Cilograng. Pelaku yang kami bekuk berjumlah 5 orang,” ucap Wiwin.
Wiwin menjelaskan 5 pelaku yang ditangkap berinisial EU (43), OH (25), CG (20), RD (19), dan SS (50). Mereka ditangkap berdasarkan laporan warga Desa Lebak Tipar yang kehilangan kambing ternaknya.
Menurut Wiwin, berdasarkan penyelidikan diketahui para pelaku sudah beraksi di 9 lokasi berbeda dengan total 50 kambing yang dicuri. Selain pelaku, polisi menetapkan dua tersangka sebagai penadah.
“Polisi juga menyita barang bukti mobil Toyota Calya yang dipakai pelaku, 1 bilah golok, tali rapia, dan terpal,” kata Wiwin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*/red).