JAKARTA (BAROMETER.ID): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memulai rangkaian kegiatan pembekalan antikorupsi bagi para pengurus parpol di pusat maupun daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Rabu (25/5/2022) Pukul 09.00 – 12.00 WIB dengan peserta pertama adalah pengurus Partai Amanat Nasional (PAN).
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan sebagai tindak lanjut kegiatan Executive Briefing kepada 20 pimpinan dan pengurus partai politik (parpol) dalam Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang diselenggarakan pada Rabu (18/5/2022) lalu.
Menurut Ipi, Ketua KPK Firli Bahuri membuka kegiatan bersama Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang hadir bersama sekitar 60 pengurus DPP PAN, sedangkan para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring.
“Dalam pembekalan ini disampaikan materi dalam bentuk ceramah tentang tindak pidana korupsi dan membangun integritas partai politik, serta cara meningkatkan kesadaran berpolitik dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucap Ipi.
Selain itu, ujar dia, dalam kegiatan ini ada sesi dialog membahas upaya dan inisiatif strategis, capaian, tantangan dan kendala yang dihadapi parpol dalam pemberantasan korupsi serta upaya pembangunan budaya politik berintegritas.
Dia juga mengatakan kegiatan pembekalan ini diangkat dengan penandatanganan komitmen ketua umum parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.
Komitmen tersebut terkait integritas parpol dalam hal menolak money politic, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya.
“Tindak pidana korupsi lainnya, seperti; kesediaan sebagai role model dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi Pusat Edukasi Antikorupsi KPK; dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan program PCB diselenggarakan KPK sebagai wujud implementasi amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 7 ayat (1) huruf d “merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi” khususnya pada sektor politik.
“KPK berharap melalui program ini dapat mendorong komitmen integritas dan meningkatkan kesadaran antikorupsi para pengurus parpol demi mewujudkan demokrasi yang lebih baik,” pungkas Ipi. (AK)