Tubaba

Disdikbud Tubaba Himbau dan Larang Sekolah Menjual Buku LKS

62
×

Disdikbud Tubaba Himbau dan Larang Sekolah Menjual Buku LKS

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG BARAT (lampungbarometer.id): Mencegah timbulnya permasalahan di dalam lingkungan sekolah baik Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang sering kali muncul yaitu penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sebagainya oleh Pihak Sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Budiman Jaya didampingi Kepala Bidang Dikdas M. Badri melalui Kepala Seksi (Kasi) SD dan SMP Qodhi Putra Bujung menghimbau dan melarang keras pihak sekolah untuk melakukan penjualan LKS, Kamis (26/8/2021).

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, Permendiknas nomor 2 ayat 7 tahun 2008 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 yang menerangkan bahwa, pendidik, tenaga kependidikan dan komite sekolah di satuan pendidikan, baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku LKS di setiap satuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran serta pakaian seragam di tingkat pendidikan,” Kata Qodhi Putra.

Selain itu, Qodhi juga berharap satuan pendidikan atau pihak sekolah mengerti dan memahami tentang peraturan larangan dimaksud.

“Jika masih kita temukan pihak sekolah yang melanggar peraturan-peraturan di atas maka pihak Disdikbud akan melaporkan hal tersebut ke Inspektorat agar diproses dan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (red)