BANDAR LAMPUNG (Lampungbarometer.id) : – Terkait pemberhentian Cecep Umami alias Asep Madani oleh Perusahaan pakan ternak dan ikan PT. Malindo Feedmill tbk/Prima Fajar secara sefihak dan tanpa sebab sementara ia telah memiliki SK dengan No. 001/SK/PT.Malindo Feedmill tbk/I/2015 dikeluarkan pada tanggal 06 /05/2015 ditanda tangani oleh Eko Sukamto Ka. Unit Lampung dan Sonny Rakhman Adm. Depo Lampung yang masih berlaku, membuat Cecep meminta bantuan kepada pengacara bantuan hukum Hipakad untuk menyelesaikan permasalahan tagihan upah buruh yang masih belum dilunasi oleh Perusahaan. Rabu (11/08/2021).
Melalui Surat Kuasa yang ditanda tangani oleh Cecep pada tanggal 01 Juli 2021 di kantor Pengacara bantuan hukum Hipakad dan diterima oleh lima penerima kuasa terdiri dari Wahyu Widiyatmiko, SH., Paramita Amelia. SH,. Muhamad Handri. SH., Lea Triani Octora, SH., dan Jonathan Wardian.Priambodo.SH.MH diruang kerja Wahyu Widiyatmiko, SH, Wahyu melayangkan surat terhadap Disnaker Provinsi Lampung Terkait pemberhentian secara sepihak 40 buruh gudang dan pada tanggal 11/08/2021 melayangkan surat somasi kepada PT. Malindo Feedmill tbk/Prima Fajar di kantornya Way Halim Permai terkait pembayaran kewajiban upah buruh yang masih belum dibayarkan oleh perusahaan terhadap Cecep. ” Terangnya” kepada media ini.
Tujuan pengiriman surat terhadap Dinas Tenaga Kerja dan ke Perusahaan agar persoalan Klein yang ditanganinya dapat untuk segera disikapi, yang mana perusahaan masih memiliki hutang yang masih harus dibayar terkait upah buruh kepada klaein kami Cecep yang semula tagihannya sebesar Rp. 50.000.000 – pada tanggal 05 April 2020 sementara yang baru dibayar oleh perusahaan sebesar Rp. 8.000.000,-sisa yang masih harus dibayar perusahaan kepada Cecep sebesar Rp. 42.000.000,- lagi ” Ungkap wahyu “.
Saya berharap dengan itikad baik perusahaan terhadap klain kami cecep sisanya kiranya dapat untuk segera dibayar atau diselesaikan dengan segera ” Pungkas Wahyu ” Rd.
Tidak ada komentar