LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Tim Verifikasi Kabupaten Layak Anak (KLA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi KLA Kabupaten Lampung Selatan secara virtual di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (4/6/2021).
Hadir dalam kegiatan itu Bupati Nanang Ermanto, anggota Forkopimda, Sekda Lampung Selatan Thamrin para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Hadir juga Ketua TP PKK Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto, Ketua DWP Yani Thamrin, serta fasilitator KLA Provinsi Lampung Toni Fisher.
Bupati berharap terselenggaranya kegiatan VLH Kabupaten Layak Anak Tahun 2021 ini bermanfaat untuk memastikan hak-hak setiap anak dapat terpenuhi. Dia juga berharap kegiatan itu dapat menjadi acuan dalam membangun komitmen bagi para pembuat kebijakan dalam menyusun kebijakan dan program kegiatan.
Sehingga nantinya dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Lampung Selatan melalui koordinasi dan sinkronisasi program serta kegiatan Kabupaten Layak Anak.

BUPATI Lampung Selatan Nanang Ermanto (peci hitam) menyampaikan sambutan pada acara Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Tahun 2021 secara virtual. (Foto: Diskominfo)
“Semoga Verifikasi Lapangan Hybrid KLA Tahun 2021 ini meningkat dari tahun sebelumnya, dan kita kembali meraih penghargaan sebagai Kabupaten Layak Anak,” ujar Nanang saat memberikan sambutan di hadapan Tim Verifikasi.
Lebih lanjut Nanang menyampaikan KLA merupakan penghargaan dari Presiden kepada Kepala Daerah atas prestasi dan kontribusi dalam mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan untuk semua anak.
“Semoga kegiatan ini dapat menjadi sarana untuk mendukung komitmen pemerintah daerah dalam pengembangan Kabupaten Layak Anak serta meningkatkan koordinasi semua pihak dalam upaya pemenuhan hak anak serta perlindungan anak secara berkesinambungan dan berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak sekaligus Ketua Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Yanti, mengatakan untuk mewujudkan KLA di Indonesia, telah ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan untuk melindungi anak.
“Yaitu UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Yanti mewakili Deputi Pemenuhan Hak Anak.
Yanti menambahkan pada era otonomi yang diimplementasikan di Indonesia sejak 2002, pembangunan Kabupaten Layak Anak juga telah terintegrasi ke dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam UU ini dipertegas bahwa urusan pemerintah di bidang perlindungan anak merupakan urusan wajib pemerintah dan didukung masyarakat, media, serta dunia usaha sebagai empat pilar pembangunan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan Tahun 2021 merupakan tahun yang baik bagi anak-anak Indonesia. Sebab di Tahun 2021 telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
“Dengan lahirnya Perpres tersebut berarti dasar hukum pelaksanaan KLA di Indonesia menjadi lebih kuat. Maka ke depan seluruh kabupaten/kota di Indoensia dapat segera menyempurnakan Gugus Tugas KLA untuk melaksanakan program perlindungan anak dengan lebih leluasa tanpa ragu-ragu lagi,” katanya.
Dengan terbitnya Pepres KLA tersebut, lanjut dia, tentu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan dampak yang luas, sehingga kabupaten/kota dapat mengembangkan program perlindungan anak melalui berbagai aktivitas sesuai komitmen yang telah dibangun. Dan diharapkan pada 2030 Indonesia Layak Anak dapat terwujud,” pungkasnya.
Diketahui, sejak 2015 Kabupaten Lampung Selatan mendapat predikat Kabupaten Layak Anak (KLA) dengan predikat pratama. Predikat ini juga diraih pada 2017, 2018, dan 2019. Diharapkan tahun ini meningkat menjadi madya. (*/red)
Tidak ada komentar