LAMPUNG UTARA (lampungbarometer.id): Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si., menginstruksikan kepada Bhabinkamtibmas di setiap desa untuk menerapkan testing, tracing, dan treatment (3T) secara benar dan masif untuk menekan penyebaran Covid -19, Selasa (4/5/2021).
Hal itu disampaikan Kapolres saat bertatap muka sekaligus memberikan pengarahan kepada Bhabinkamtibmas jajaran Polres Lampung Utara, yang dihadiri pejabat utama dan Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Utara.
Dalam arahanya Kapolres mengatakan, Bhabinkamtibmas merupakan polisi yang menjadi bagian tiga pilar tingkat desa yang tahu situasi desa binaannya, untuk melakukan testing, tracing dan treatment.
“Testing itu pemeriksaan dini, Tracing penelusuran dan Treatment adalah perawatan,” kata Kapolres.
Bhabinkamtibmas harus berani memberikan imbauan kepada fasilitas-fasilitas ibadah, terutama masjid yang menggelar salat tarawih, akan lebih mengena bila imamnya yang memberikan imbauan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak saat pelaksanaan ibadah.
“Lakukan imbauan protokol kesehatan kalau dulu 3M sekarang 5M Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan di tempat-tempat keramaian dan tempat ibadah,” ujar AKBP Bambang.
Selain itu, dia juga mengimbau masyarakat agar tidak melaksanakan Salat Id berjamaah di lapangan atau di masjid. Lakukanlah Salat Id berjamah di rumah masing masing.
“Saya mau lihat action para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan instruksi ini, dan yang terutama jaga kesehatan,” tegas Kapolres. (red)
Tidak ada komentar