x

106 Pegawai PPPK Pemprov Lampung Terima SK Gubernur

waktu baca 3 minutes
Sabtu, 27 Feb 2021 08:37 0 171 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat menanamkan sikap dan perilaku jujur, disiplin, berdedikasi, loyal dan bertanggung jawab.

Pesan itu disampaikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat mewakili Gubernur Arinal menyerahkan SK kepada 106 pegawai PPPK Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, Gubernur juga berharap pegawai PPPK dapat mengembangkan diri menjadi pegawai yang kreatif dan inovatif serta profesional karena di masa mendatang Pemerintah Provinsi Lampung terus melakukan percepatan pembangunan di berbagai sektor kehidupan.

“Menaati disiplin jam masuk dan jam pulang kantor setiap hari kerja, disiplin dalam berpakaian, termasuk menyesuaikan jam kerja selama masa pandemi Covid-19 ini” ujar Fahrizal menyampaikan pesan Gubernur.

SEBANYAK 106 pegawai PPPK Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menerima SK Gubernur. Penyerahan SK dilaksanakan di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (26/2/2021).

Menurut Sekdaprov Fahrizal,   penyerahan petikan keputusan Gubernur Lampung tentang PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Formasi Tahun 2019 diberikan kepada 106 Pegawai yang terdiri dari 80 Guru dan 26 Penyuluh Pertanian.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Lampung saya mengucapkan selamat kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah menerima Petikan Surat Keputusan hari ini. Penerimaan Petikan ini perlu sama-sama kita syukuri. Karena Pemprov Lampung yakin tidak semua mendapatkan kesempatan menjadi PPPK seperti saudara,” ujar Fahrizal.

Pengadaan PPPK tahun 2019 mengalami penundaan pengumuman hasil secara nasional karena adanya keterlambatan pengolahan data hasil test dari Tim Panselnas dan belum adanya peraturan perundang-undangan tentang tata cara pemberian gaji bagi PPPK.

“Pengumuman yang semula dijadwalkan Maret 2019 baru dapat dilakukan secara nasional mulai 7 Desember 2020 setelah peraturan terkait PPPK terbit sehingga pengangkatan PPPK baru dapat terlaksana dalam kurun waktu sekitar 2 tahun setelah pelaksanaan seleksi,” ujar Fahrizal.

106 pegawai PPPK Honorer di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung menerima SK Gubernur.

Menurut Fahrizal, Penerimaan PPPK Pemerintah Provinsi Lampung dilaksanakan berdasarkan prinsip transparan, objektif, bebas KKN, tidak diskriminatif dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan.

Fahrizal menambahkan, momen ini merupakan langkah awal bagi seluruh peserta untuk dapat menjadi PPPK yang memenuhi standar atau kualifikasi yang diperlukan   Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka memberikan pelayanan bidang kependidikan dan pertanian, khususnya Tenaga Guru dan Tenaga Penyuluh Pertanian.

“Saudara-saudara merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara. Oleh sebab itu, itu saya minta patuh dan taat pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, serta mematuhi peraturan perundang-undangan, baik yang menyangkut masalah administratif, disiplin maupun masalah teknis  di tempat tugas saudara masing-masing,” ujar Sekdaprov.  (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2021
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
LAINNYA