LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Pjs. Bupati Lampung Selatan Sulpakar menyerahkan Nota Pelaksanaan Tugas kepada Mendagri melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung Drs. Minhairin di Aula Rajabasa, Kantor Bupati, Jumat (4/12/2020).
Penyerahan Nota Pelaksanaan Tugas ini dilaksanakan seiring akan berakhir masa tugasnya sebagai penjabat sementara Bupati Lampung Selatan pada 5 Desember 2020 besok.
“Sebenarnya masa tugas saya sampai 5 Desember 2020 besok, tetapi karena ada arahan serah terima dilaksanakan pada hari kerja maka kita laksanakan hari ini,” ujar Sulpakar.
Kegiatan ini dihadiri Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., anggota Forkopimda Lampung Selatan beserta para pejabat utama, para Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Hadir juga Pjs. Ketua TP PKK Lampung Selatan, Pori Karlia Sulpakar beserta jajaran pengurus TP PKK dan Ketua DWP Lampung Selatan, Yani Thamrin beserta jajaran pengurus.
Dalam sambutannya Sulpakar mengatakan terdapat sejumlah tugas yang diberikan kepadanya sebagai Pjs. Bupati Lampung Selatan. Dua di antaranya yang sangat mendesak yaitu, mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 serta penanganan pandemi COVID-19.
“Pertama, sosialisasi terkait netralitas ASN telah kami lakukan. Kedua mengatasi pandemi COVID-19. Bersama Forkopimda, kami bekerja keras bahu membahu menangani COVID-19. Walaupun zonanya berubah-ubah, tetapi masih dalam koridor yang pantas. Sebab secara nasional wabah ini memang sudah cukup tinggi,” ujarnya.
Sulpakar menambahkan, tugas lain yang diberikan kepadanya, yaitu melaksanakan urusan pemerintahan, menjaga ketertiban umum serta ikut membahas peraturan daerah (Perda) bersama DPRD.
“Kami juga mengesahkan beberapa Perda, salah satunya Perda APBD 2021 yang saat ini sedang dievaluasi provinsi. Semua proses tugas-tugas Pjs. berjalan baik. Selama bertugas saya merasa sangat terbantu oleh Forkompinda dan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga tidak ada hambatan berarti,” tutur Sulpakar.
Pada kesempatan itu, Sulpakar juga meminta maaf jika selama memimpin ada sikap dan perilaku yang kurang berkenan.
Sementara itu, Sekda Lampung Selatan Thamrin, mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas kerja keras Pjs. Bupati Lampung Selatan selama memimpin jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Lampung Selatan.
“Banyak torehan dan capaian yang telah Bapak berikan. Pengabdian Bapak selama ini akan meninggalkan kesan dan kenangan mendalam bagi kami,” ucap Thamrin.
Thamrin juga berharap setelah menjabat Pjs. Bupati Lampung Selatan, karier Sulpakar sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akan terus meningkat.
“Semoga segala keikhlasan dan pengabdian Bapak selama menjabat Pjs. Bupati Lampung Selatan akan menjadi catatan amal saleh yang bernilai ibadah terhadap masyarakat dan Allah SWT,” ucapnya.
Sementara itu, menyampaikan amanat Gubernur Lampung, Minhairin mengatakan jabatan Pjs. Bupati Lampung Selatan berakhir saat bupati selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara pada Sabtu (5/12/2020).
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pjs. Bupati Lampung Selatan yang telah menyelesaikan tugas dan wewenang bersama Sekda dan Kepala OPD dan jajarannya dengan baik dan terukur,” ujar Minhairin.
Diketahui, masa jabatan Pjs. Bupati Bupati Lampung Selatan berakhir pada 5 Desember 2020. Sebelumnya, Sulpakar dilantik sebagai Pjs. Bupati Lampung Selatan oleh Guberbur Lampung Ir. Arinal Djunaidi di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung pada Sabtu (26/9/2020) lalu.
Sulpakar yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dipercaya pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri untuk menjabat sementara posisi kepala daerah yang cuti katena berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. (Az/AK)