Hukum dan Kriminal

Subdit V Cyber Crime Polda Lampung Periksa MT terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

16
×

Subdit V Cyber Crime Polda Lampung Periksa MT terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Polda Lampung telah memeriksa MT terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Ustaz Salamus Solikhin.

Kasubdit V Cyber Crime Polda Lampung Kompol Rahmad Mardian mengatakan pemeriksaan terhadap MT masih pada status saksi dan masih akan dilakukan pemeriksaan lanjutan

“Betul Mas, terlapor MT telah kita periksa pada Selasa (17/11) kemarin. Untuk saat ini MT masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Kompol Rahmad, Senin (23/11/2020).

Menurut Kompol Rahmad, pada pemeriksaan tersebut sudah ada dugaan tindakan yang mengarah pada unsinur pidana.

“Saat ini kita sedang mendalami kasus ini lebih lanjut. Kalau untuk unsur pidananya, itu sudah mengarah ke pidana, namun masih akan kita dalami, yang jelas polisi bekerja profesional,” tegasnya.

Sementara itu, saat dihubungi melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Ketua PCNU Kabupaten Ustaz Salamus Solikhin, mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung atas tindak lanjut terhadap laporannya.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Polda Lampung yang merespon cepat laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap saya yang dilakukan MT,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan terkait permasalahan tersebut seluruh proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada kepolisian.

“Ya biar semua berjalan sesuai mekanisme undang-undang yang berlaku, kita percayakan kepada aparat kepolisian,” pungkasnya. (red)