x

‎Disnaker Provinsi Lampung Belum Tetapkan UMP 2026, Buruh Minta Rp 3,3 Juta

waktu baca 1 minutes
Sabtu, 6 Des 2025 14:31 0 464 admin

Bandar Lampung (LB): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk Tahun 2026, sebab menunggu formulasi yang disusun Pusat.

‎Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Jumat (4/12/2025). Meskipun demikian, dia menegaskan besaran UMP akan memperhatikan kesejahteraan buruh.

‎”Penetapan UMP masih menunggu dari Pemerintah Pusat yang menyusun formulanya,” ujarnya.

‎Dia juga mengungkapkan belum bisa memprediksi UMP di Provinsi Lampung bakal naik berapa persen dari tahun 2025, tapi dia mengatakan kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan kondisi investasi dan industri di Lampung menjadi perhatian.

‎Selanjutnya dia mengatakan siperkirakan kenaikan UMP di Lampung dapat lebih tinggi dari tahun sebelumnya, sesuai kesepakatan antara dewan pengupahan daerah dengan rentang yang sudah ditentukan.

‎”Kami akan putuskan segera mungkin, dengan rentang yang ditentukan dan sesuai dengan survei kebutuhan kehidupan layak. Kalau sudah ditetapkan baru bisa dipastikan besarannya,” ucap dia.

‎Sementara itu, Ketua Umum Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia-Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) Provinsi Lampung Yohanes Joko Purwanto mendesak pemerintah segera menetapkan dan mengumumkan besaran UMP 2026.

‎Secara tegas dia menyampaikan idealnya kenaikan upah di Lampung sebesar 15 persen.

‎”Jika UMP Lampung 2025 Rp 2.893.070, artinya tuntutan buruh untuk UMP 2026 sebesar Rp 3.327.030 atau ada kenaikan sebesar Rp 433.960,” ucap Joko. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA