Bandar Lampung (LB): Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.
Selain sang mantan Bupati, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran Zainal Fikri dan rekanan proyek bernama Syahril, Adal, dan Saril yang merupakan pihak yang meminjam bendera perusahaan untuk melakukan pekerjaan DAK Fisik.
Kelima tersangka langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Lampung, pada Senin (27/10/2025) malam. Tampak kelima tersangka mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring petugas menuju mobil tahanan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Arman Wijaya mengatakan, “Penetapan para tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dan menemukan alat bukti yang cukup.”
Dia menjelaskan kasus ini bermula pada 2021 Dinas Perkim Kabupaten Pesawaran menyampaikan usulan DAK Fisik yang ditujukan kepada Kementerian PUPR dengan nilai total usulan Rp 10 miliar.
”Atas usulan tersebut kementerian PUPR melakukan penetapan rencana kegiatan DAK Fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 8,2 miliar,” jelasnya.
”Namun, faktanya pelaksanaan proyek tersebut bukan dilaksanakan di Dinas Perkim, tetapi dilaksanakan di Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran karena adanya perubahan susunan organisasi yang pada awalnya di Bidang Perkim dipindah ke Bidang Dinas PUPR Pesawaran,” ungkap Armen.
”Ketika dinas PUPR akan melaksanakan kegiatan SPAM tersebut ternyata Dinas PUPR membuat perencanaan baru, sehingga mengakibatkan hasil pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana kegiatan yang sudah disetujui oleh Kementerian PUPR yang pada saat itu diusulkan oleh Dinas Perkim Kabupaten pesawaran,” imbuhnya.
Armen juga mengungkap kondisi tersebut mengakibatkan tujuan diberikannya dana DAK Tahun 2022 tidak tercapai sehingga terindikasi menyebabkan kerugian keuangan negara. Armen menambahkan para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Way Hui dan Rutan Polresta Bandar Lampung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
Kemudian Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP. (*/red)
Tidak ada komentar