Bandar Lampung (LB): Masyarakat prihatin dan mengeluhkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi yang penuh kolusi dan nepotisme serta manipulasi data dokumen sehingga meminta PPDB Jalur Zonasi ditinjau ulang dan jika dipandang perlu dihapuskan.
Hal itu disampaikan salah satu kepala sebuah SMA di Lampung, sebut saja Alex (bukan nama sebenarnya, yang bersangkutan meminta namanya tidak ditulis, red). Kepada lampungbarometer.id, Alex menjelaskan PPDB Jalur Zonasi ditetapkan melalui Permendikbud selanjutnya dituangkan melalui Peraturan Gubernur Lampung.
“Melalui sistem zonasi awalnya pemerintah ingin memeratakan pendidikan di semua lapisan masyarakat agar calon siswa bisa bersekolah tanpa terkendala jarak tempuh ke sekolah. Namun dalam praktiknya, PPDB melalui Jalur Zonasi tidak sesuai harapan karena menjadi ladang subur bagi tumbuhnya nepotisme dan kolusi secara massif di tengah masyarakat,” ujar Alex, Minggu (18/6/2023).
“Contoh kasus di salah satu sekolah, saya tidak sebutkan sekolahnya yang mana, ada lima orang calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya sama. Kelima-limanya lolos seleksi. Sekolah tidak salah karena mereka mendaftar langsung secara sistem online dan basisnya adalah dokumen, jarak terdekat otomatis akan lolos. Jadi kalau syarat dokumennya terpenuhi maka otomatis masuk kriteria dan lolos seleksi padahal secara logika dan nalar, apa mungkin dalam setahun satu Kartu Keluarga (KK) ada tambahan lima orang yang umurnya sama,” ujarnya.
Kepada lampungbarometer.id, Kepala Sekolah ini juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini. Menurutnya, hal ini harus menjadi catatan para pengambil kebijakan.
“Masa iya ada seorang ibu yang punya anak kembar lima atau melahirkan anak lima kali dalam setahun, secara logika jelas tidak mungkin,” ungkapnya sedih.
Lebih lanjut Alex menjelaskan dari sini kita sudah diajarkan sebuah kebohongan dan pembodohan secara massal di tengah masyarakat, hanya karena ingin anaknya diterima pada sekolah tertentu.
“Karena ingin anaknya masuk sekolah tertentu maka sudah sejak jauh jauh hari sebelum PPDB dilaksanakan, melakukan pemalsuan data Kartu Keluarga dengan menitipkan anaknya pada Kartu Keluarga sanak saudaranya atau bahkan orang lain yang lokasi rumahnya dekat dengan sekolah yang diinginkan,” sesalnya.
Menurutnya, hal ini sudah jauh menyimpang dari harapan para pemangku kebijakan terkait alasan adanya sistem PPDB Jalur Zonasi ini, yakni untuk memeratakan pendidikan. Namun kenyataan saat ini menjadi ajang menciptakan kolusi dan nepotisme baru yang menahun, bahkan bagi sebagian orang yang tidak bertanggung jawab menjadi ladang bisnis.
“Semoga ini menjadi perhatian semua lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan serta pemerhati pendidikan,” ucapnya.
Berikut Jadwal PPDB Tahun 2023/2024
Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, sesuai Juknis PPDB SMA SMK Provinisi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 selengkapnya sebagai berikut.
1. Jalur Afirmasi
a. Pendaftaran & Seleksi Real Time : 12 – 13 Juni 2023
b. Pengumuman : 15 Juni 2023
2. Jalur Zona, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Pendaftaran & Seleksi Real Time: 14 – 17 Juni 2023
b. Waktu Pendaftaran : 07.30 s.d. 15.00 WIB
c. Verifikasi Faktual Berkas : 19 – 22 Juni 2023
d. Pengumuman: 23 Juni 2023
e. Lapor Diri secara online : 23 – 24 Juni 2023
f. Daftar Ulang di sekolah : 23 – 24 Juni 2023
g. Waktu Daftar Ulang : 07.30 s.d. 15.00 WIB
h. Hari Pertama Masuk Sekolah: 17 Juli 2023
Syarat Pendaftaran
Syarat pendaftaran PPDB berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis dan Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 01 Juli 2023;
2. Scan Ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dari SMP/MTs sederajat Asli (file pdf/jpg)
3. Scan Kartu Keluarga (file pdf/jpg)
4. Bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena terdampak bencana alam dan/atau bencana sosial dapat diganti menggunakan Surat Keterangan dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkan
5. Scan Akta Kelahiran Siswa dan KTP Orang Tua (file pdf/jpg)
6. Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal (dari Google Map)
7. Pass Foto Berwarna 3×4 cm (file pdf/jpg)
8. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah (file pdf/jpg)
9. Kartu Indonesia Pintar (KIP) / Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / Program Keluarga Harapan (PKH) (untuk jalur afirmasi)
10. Surat penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan (untuk jalur perpindahan tugas orang tua) (file pdf/jpg)
11. Bukti prestasi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 atau sertifikat/piagam penghargaan dibidang akademik maupun non-akademik yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun (untuk jalur prestasi) (file pdf/jpg)
12. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Bermaterai 10.000 (file pdf/jpg)
Pengumuman Hasil Seleksi
Sesuai Juknis PPDB SMA/SMK di Provinsi Lampung Tahun Pelajaran 2023/2024, pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui situs PPDB online dan/atau melalui website PPDB sekolah atau melalui pengumuman di Sekolah.
Daftar Ulang
Calon siswa yang dinyatakan diterima harus melaksanakan daftar ulang secara online dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Mengisi formulir daftar ulang melalui google form yang disediakan sekolah tujuan.
2. Daftar ulang secara online pada https://lampung.siap-ppdb.com/ pada menu Lapor/Lapor Diri dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Juni 2023 pada pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB.
3. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya.
4. Setelah calon peserta didik daftar ulang secara online (Lapor Diri), calon peserta didik yang diterima juga wajib hadir di sekolah untuk melengkapi berkas daftar ulang berupa:
a. Foto kopi ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 2 (dua) lembar;
b. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali (asli) bermaterai Rp 10.000.
Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (tanggal 24 Juni 2023 Pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru. (AK)