PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dua terdakwa pembunuhan terhadap Dwi Ana (16) yang beberapa waktu lalu mayatnya ditemukan mengapung di Sungai Ledeng Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran dengan kondisi kedua tangan terikat, divonis hakim 20 tahun penjara.
Sidang dilakukan secara online guna meminimalisasi penyebaran Covid-19, dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Gedong Tataan Artha, S.H., M.Hum. dan membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Pesawaran Chandra Saputra, S.H.
Vonis kedua terdakwa berinisial WA (18) sebagai terdakwa utama dan RU (18), terdakwa yang membantu WA warga Desa Bumi Agung, Tegineneng, Pesawaran itu diputus dalam sidang putusan yang digelar, Rabu (24/3/21).

ANDRI KURNIAWAN, S.H., M.H., Penasehat Hukum terdakwa RU, menyatakan masih pikir-pikir atas vonis 20 tahun kliennya dengan alasan vonis tersebut kurang tepat, sebab sebelumnya kliennya telah mengajukan pleidoi.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa WA yang merupakan pacar korban dengan hukuman seumur hidup. Terkait vonis 20 tahun atas terdakwa WA yang merupakan pacar korban, putusan tersebut diterima oleh penasehat hukum (PH) dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Gedong Tataan.
Selanjutnya RU yang juga divonis 20 tahun, didampingi Penasehat Hukum (PH) Andri Kurniawan, S.H. masih pikir-pikir atas vonis tersebut begitupun JPU masih pikir-pikir .
“Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kami untuk berkoordinasi dengan terdakwa RU karena kami masih pikir-pikir,” kata Andri kepada lampungbarometer.id.
Penasehat Hukum terdakwa RU, Andri Kurniawan menyatakan masih pikir-pikir atas vonis kliennya dengan alasan vonis 20 tahun kurang tepat untuk kliennya, sebab sebelumnya ia telah mengajukan pleidoi untuk menerapkan Pasal 338 jo 55 Ayat (1) KUHP bukan Pasal 340 KUHP jo 55 Ayat (1).
“Terdakwa RU bukan yang berperan sebagai pelaku utama tetapi hanya mengikuti terdakwa WA,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan dua hari menghilang, Dwi Ana, remaja putri asal Desa Bumi Agung Kecamatan Tegineneng, Pesawaran ditemukan mengapung di sungai. Korban meninggalkan rumah pada Kamis, 20 Agustus 2020, sekitar Pukul 19.30 WIB.
Saat meninggalkan rumah, korban membawa handphone dan keluarganya pada Pukul 20.00 WIB mencoba menghubungi korban, dengan keadaan handphone aktif namun tidak diangkat.
Lalu Pukul 21.30 WIB karena korban tidak pulang, keluarga mencoba menghubungi teman dekat korban. Namun kawan dekat korban tidak mengetahui, sehingga keluarga mencoba mencari korban namun tidak ditemukan.
Hingga akhirnya korban ditemukan tewas tenggelam di Sungai Ledeng Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Korban ditemukan warga pada Jumat 21 Agustus 2020 Pukul 17.00 WIB.
Berdasakan penyelidikan polisi, terungkap Dwi Ana merupakan korban pembunuhan. Selanjutnya, polisi berhasil menangkap dua tersangka yakni WA, pacar korban, dan RU yang membantu pembunuhan tersebut (Red)
Tidak ada komentar