PESAWARAN (lampungbarometer.id): Mantan Kepala Dusun Taman Sari I, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Jumadi, membenarkan tanah beserta bangunan yang berlokasi di Dusun Taman Sari I adalah milik Hendro Sulistiyo (Alm) yang merupakan suami sah Ny. Dewi Wahyuni (54), warga Dusun Taman Sari II, RT/RW 001/001, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Pengakuan status kepemilikan tanah dan bangunan yang masih disengketakan antara Ny. Dewi dan keluarga almarhum suaminya itu, disampaikan Jumadi dalam Surat Keterangan bermeterai yang dia tanda tangani.
“Pak Jumadi, mantan Kadus Taman Sari I sudah membenarkan tanah dan bangunan yang saat ini disengketakan adalah milik almarhum suami saya. Sebagai istrinya yang sah saya punya hak dan akan saya perjuangkan hak saya,” ujar Ny. Dewi sambil menunjukkan surat dimaksud.
Berdasar pengamatan wartawan, Surat Keterangan tertanggal 5 Desember 2020 itu juga ditandatangani Kepala Desa Taman Sari Fabian Jaya.
SURAT Keterangan Mantan Kadus Taman Sari I Jumadi, yang membenarkan status kepemilikan tanah dan rumah milik almarhum Hendro Sulistiyo (Alm), mendiang suami Ny. Dewi Wahyuni.
“Surat Keterangan ini diketahui Pak Kades Fabian Jaya. Pak Kades juga tanda tangan,” ujar Ny. Dewi saat ditemui di Kantor Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KO-WAPPI) Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya diberitakan, Dewi Wahyuni (54), janda paro baya warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, terusir dari rumahnya dan hidup terlunta-lunta setelah tanah dan rumah peninggalan mendiang suami dikuasai oleh keluarga mendiang suaminya.
Kepada wartawan, janda yang kini mulai sakit-sakitan itu mengungkapkan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memperjuangkan haknya atas rumah yang puluhan tahun dia tempati bersama mendiang suaminya.
“Saya akan memperjuangkan hak saya sebagai istri sah almarhum. Saya akan gugat ke pengadilan karena saya telah puluhan tahun tinggal bersama suami saya di rumah itu. Kami membangun rumah itu bersama, masa iya setelah dia meninggal saya harus terlunta-lunta seperti sekarang ini. Saya akan minta keadilan, saya yakin masih ada orang-orang yang punya hati nurani,” ungkapnya
Dewi mengungkapkan dia punya andil besar dalam membangun rumah tersebut, karena saat masih hidup bersama almarhum suami dia yang menjadi tulang punggung keluarga.
“Saya dulu pengusaha yang cukup sukses. Saya bekerja keras banting tulang, bukan cuma istri yang diam di rumah. Jadi hasil kerja keras saya bersama almarhum suami, kami bangunin rumah, hanya saja sertifikatnya memang nama suami,” kata Dewi.
Dia juga menyampaikan sudah belasan tahun mengalami sakit diabetes sehingga sudah tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, bahkan untuk makan sehari-hari dia bergantung kepada adik-adiknya.
“Sudah 14 tahun ini saya sakit Diabetes Mellitus Mas makanya badan saya kurus begini. Sekarang ini uang tabungan saya sudah habis buat berobat, sedangkan untuk bekerja fisik saya sudah nggak kuat. Sekarang ini untuk kebutuhan sehari hari saya dibantu adik- adik saya. Nasib saya sekarang sedih Mas,” ujar Dewi dengan berurai air mata.
Diketahui, Dewi Wahyuni harus terlunta-lunta setelah terusir dari rumah yang ditempati bersama almarhum suaminya selama lebih 20 tahun. Kini Dewi kembali ke rumah orang tuanya di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan.
Kepada wartawan, Dewi mengungkapkan persoalan ini bermula ketika suami yang menikahinya pada Tahun 1998 meninggal pada Januari 2020.
“Setelah suami saya meninggal, rumah yang selama ini kami tinggali dikuasai oleh adik suami saya. Betul itu rumah itu warisan, tapi bangunan sudah banyak yang kami rehab,” ujar Dewi.
Kepada media, dia menyatakan dirinya tidak terima diperlakukan seperti ini oleh pihak keluarga almarhum suaminya dan akan menuntut haknya.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya akan perjuangkan hak saya. Betul rumah itu warisan, tapi sudah banyak yang kami rehab, termasuk pagar keliling itu saya dan suami yang bangun,” ujar janda separo baya ini sambil terisak. (Sulaiman)
Tidak ada komentar