BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Abah Sukri (60), suami Murniati, nenek penjual nasi uduk yang dilaporkan ke Kejaksaan atas sangkaan penggelapan mobil oleh Perusahaan Pembiayaan (leasing) Mega Auto Finance (MAF) Bandar Lampung, mengatakan tidak terima atas tuduhan terhadap istrinya dan akan menuntut balik perusahaan pembiayaan itu. Sebab, menurut Sukri laporan dan tuduhan tersebut berakibat fatal terhadap kesehatan istrinya. Istrinya yang memang sudah sakit-sakitan kini mengalami trauma dan selalu ketakutan jika ada yang bertamu ke rumahnya. “Saya tidak bisa terima, kalau bisa dituntut balik, saya mau tuntut balik pihak leasing karena telah mencemarkan nama baik keluarga kami. Gara-gara tuduhan ini istri saya trauma, sampai sekarang kalau ada yang datang ke rumah dia selalu ketakutan, bahkan sampai pingsan,” kata kakek berusia 60 tahun ini. Selain itu, ungkap dia, keluarganya merasa ditipu dan dibohongi. Menurut Abah Sukri, beberapa waktu lalu istrinya pernah diminta menandatangani berkas oleh 2 orang yang mengaku dari dealer dan perusahaan leasing bernama Yogi dan Beni. “Pertama mereka datang ke rumah saya meminta orang rumah (istri, red) tanda tangan berkas. Saya tidak tahu itu berkas apa. Istri saya yang saat itu sedang sakit tidak mau menandatangani berkas yang disodorkan, tapi istri saya dipaksa tanda tangan. Dia mau menandatangani karena dibohongi jika berkas itu katanya berkaitan dengan oper alih motor biar cepet beres. Jadi saat itu istri saya tanda tangan,” kata Abah Sukri, Kamis (4/9/2019). Saat ditanya apakah istrinya pernah membayar cicilan mobil ke leasing? Kepada lampungbarometer.id kakek 10 cucu ini menjelaskan istrinya tidak pernah datang ke leasing dan tidak pernah membayar apapun karena memang tidak tahu apa-apa. “Tiba-tiba ada orang datang nagih. Jadi kita mau bayar apa? Orang wujud barang itu saja kita tidak tahu kok ada yang datang nagih, Yogi dan Beni namanya, sedangkan saya tidak tahu menahu. Tapi saya tidak mau bayar, orang kita tidak tahu. Kalau kita memang ada barangnya mungkin, ini sangat tidak tahu,” ucapnya dengan nada tinggi. Sementara itu, Kepala Cabang Perusahaan Leasing Mega Auto Finance Bandar Lampung yang beralamat di Jl. Ahmad Yani, Bandar Lampung, Agus, saat ditemui di kantornya untuk konfirmasi terkait hal ini tidak mau memberikan keterangan. Awalnya Agus sempat keluar dari ruangannya dan menemui wartawan setelah diberitahu oleh salah seorang pegawainya. Namun ketika tim wartawan koran ini mengatakan akan konfirmasi terkait pemberitaan kasus penggelapan mobil yang dituduhkan kepada ‘salah satu nasabahnya’, dia langsung balik badan meninggalkan wartawan dan masuk kembali. “Saya sedang sibuk,” katanya sembari pergi meninggalkan wartawan. Sebelumnya diberitakan, Murniati (57), nenek penjual nasi uduk yang beralamat di Jl. Kutilang, Gg. Belibis, RT 007, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Karang Timur, syok dan pingsan ketika mendengar dirinya akan dibui terkait kasus penggelapan mobil. Hal itu diceritakan Murni saat lampungbarometer.id mengunjungi rumahnya, Rabu (4/9/2019), sekitar Pukul 09.30 WIB. Saat itu, ibu tujuh anak yang menderita penyakit jantung ini mengatakan dirinya tidak pernah merasa membeli mobil atau kendaraan lainnya. Oleh sebab itu, dia sangat terkejut ketika dipanggil kejaksaan dan dituduh bersalah atas dugaan penggelapan satu unit mobil. “Saya takut dan kaget, kok saya dituduh menggelapkan mobil dan akan dipenjara padahal saya tidak pernah merasa ngambil mobil. Saya tidak mau dipenjara Pak, tolong bantu saya. Saya takut pak,” kata nenek 10 cucu ini pilu. “Saya ini hanya dagang nasi uduk, dan suami saya tukang bangunan. Sudah bisa makan saja, keluarga kami sudah bersyukur. Kok tiba-tiba saya dibilang menggelapkan mobil, mobil apa. Saya tidak mau dipenjara Pak,” katanya tersedu. Saat itu, salah satu anaknya yang bernama Arsan membenarkan bahwa ibunya sudah dipanggil oleh kejaksaan, bahkan sempat pingsan di kantor kejaksaan. “Waktu itu saya ditelepon bapak bahwa ibu saya di kejaksaan. Saya diminta menjemput,” kata laki-laki yang sehari-harinya bekerja sebagai Satpam ini. Saat ditanya terkait kasus yang membelit ibunya, Arsan menyampaikan dia tidak mengetahuinya sama sekali. “Saya tidak tahu Bang kapan ibu saya ngambil mobil. Mobilnya apa, saya tidak tahu karena memang tidak pernah liat mobilnya. Jadi saya bingung kok ibu saya yang sudah tua begini malah kena tuduh menggelapkan mobil,” kata Arsan. Saat tim lampungbarometer.id mengonfirmasi hal ini ke Dealer Honda Lampung Raya di Jl. Raden Intan Bandar Lampung, Bagian Humas Dealer Honda Lampung Raya Linda mengatakan tidak mengetahui hal ini. “Maaf Pak ya, saya memang bidang Humas tapi yang saya tangani adalah urusan promosi bukan masalah penggelapan mobil atau yang lain. Kami juga tidak pernah melaporkan siapa pun,” kata Linda. Ketika ditanya tentang salah satu pegawai dealer bernama Yogi, Linda mengatakan bahwa nama yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di dealer tersebut. “Kalau Yogi memang pernah bekerja di sini tapi sekarang sudah tidak lagi,” ujar Linda. Jawaban yang sama juga didapat saat tim media ini mencoba meminta konfirmasi ke Perusahaan Pembiayaan (leasing) MAF. Saat ditanya terkait pegawai di perusahaannya yang bernama Beni, Indah, yang membidangi Bagian Humas Perusahaan tersebut, mengatakan Beni sudah tidak lagi bekerja di sana. “Memang dulu Beni bekerja di sini, tapi sekarang sudah resign. Maaf Pak saya tidak bisa memberikan informasi atau pernyataan apapun. Bagian yang menangani ini sedang tidak ada di tempat, besok pagi silahkan Bapak datang ke sini lagi sekitar Pukul 9.30 WIB, untuk bertemu atasan saya, Pak Agus, langsung,” kata Indah.
Tidak ada komentar