x

2 Pembunuh Bayaran yang Habisi Ayah-Anak di Jaksel Dibekuk di Lampung Tengah

waktu baca 2 minutes
Senin, 16 Des 2019 15:59 0 125 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Polisi membekuk Kumawanto Agus (24) dan M. Nur Sahid Sugeng (24), dua eksekutor yang membunuh ayah-anak, Edi Candra Purnama alias Pupung (54) dan Mohammad Adi Pradana (23). Kedua eksekutor itu ditangkap di Lampung Tengah. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan kedua tersangka ditangkap di Lampung berkat kerja sama Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polda Lampung. Kedua tersangka tiba di Polda Metro Jaya Selasa (27/8/2019), Pukul 19.18 WIB. “Dua tersangka eksekutor ini ditangkap di Lampung dan malam ini akan diperiksa dulu,” kata Kombes Argo Yuwono. Kedua eksekutor ini diminta tersangka utama, Aulia Kesuma (35), menghabisi nyawa suami dan anak tirinya. Aulia Kesuma (AK) menjanjikan para eksekutor bayaran Rp 500 juta untuk membunuh korban. Terkait penangkapan kedua ekskutor pembunuh ayah dan anak di Jakarta Selatan yang mayatnya dibakar ini, Direskrimum Polda Lampung Kombes M. Barly Ramadhany membenarkan penangkapan dua eksekutor pembunuh ayah dan anak, Edi Chandra dan Adi Pradana. “Penangkapan dilakukan bersama Tim Unit Jatanras Polda Metro Jaya. Kami bantu mem-back up karena Tim Jatanras tidak mengetahui lokasi dan kerawanan wilayah Lampung,”€ kata Barly, Selasa (27/8/2019) sore. Direskrimum Polda Lampung mengatakan Tim Jatanras Polda Metro Jaya bersama sembilan personel Polda Lampung melakukan penangkapan tanpa kesulitan. Kedua pelaku ditangkap secara terpisah di rumah mereka masing-masing. Kumawanto Agus (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah, dan Muhammad Nur Sahid Sugeng (24), warga Bina Karya Sakti, Kecamatan Putra Rumbia, Lampung Tengah. Seperti diketahui, AK, istri Edi dan ibu tiri Adi, menyewa pembunuh bayaran untuk mengeksekusi Edi dan Adi. Ayah dan anak ini diculik dan dilumpuhkan di rumah korban di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah dieksekusi, dua korban diletakkan di SPBU Cirende dalam keadaan tewas. Para eksekutor kemudian menyuruh AK dan anaknya, KV, mengambil mobil yang sudah berisi dua mayat tersebut. AK dan KV kemudian mengambil mobil itu pada Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 07.00 WIB untuk kemudian dibawa ke Cidahu, Sukabumi. Tersangka AK kemudian membeli bensin di dekat lokasi tempat kejadian dan kemudian menyuruh KV untuk membakar mobil tersebut. Mobil berisi dua mayat yang terbakar itu pun diketahui pada Minggu (25/8/2019) di Kampung Cipanengah Bondol, RT 001 RW 004, Desa Pondok Kaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. AK menyewa pembunuh bayaran untuk menghabisi nyawa suami dan anaknya karena masalah keluarga dan utang piutang. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA