x

Ijazah Gibran dan Kabut Tebal Pendidikan di Ketukan Palu MK

waktu baca 7 minutes
Jumat, 16 Okt 2026 11:37 0 152 admin

Oleh: Halimson Redis Wasekjen FGII

KABUT tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), merupakan bencana musiman yang terjadi sepanjang tahun. Bencana yang tak kunjung selesai meski Presidennya telah berganti. Sebuah bukti ada yang salah dalam penyelenggaraan negara. Namun meskipun Karhutla begitu parah, hingga kini Mahkamah Konstitusi (MK) belum pernah mengetuk palu untuk menegur atau menyatakan pemerintahan salah dalam pengelolaan negara.

Namun di bidang pendidikan yang juga dilingkupi “kabut tebal”, MK cukup memberi perhatian. Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pendidikan yang diamanatkan UUD 1945, yakni mencerdasan kehidupan bangsa, MK terus mengetukkan palu agar kabut tebal pendidikan menipis. Langkah ini seharusnya diapresiasi secara luas, tapi masyarakat kita tampak kurang peduli.

UUD 1945 Pasal 28c ayat 1 dan pasal 31 ayat 1 secara gamblang telah mengatakan setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Itulah sebabnya, konstitusi pemerintah wajib membiayai, mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dan menyediakan anggaran 20% dari APBN/APBD. Sebagai the guardian of the constitution, MK memiliki tugas dan tanggung jawab krusial untuk memastikan bahwa tidak ada aturan hukum di bawah UUD 1945 yang bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi.

Kalau kita simak, dalam dua bulan terakhir ini, ada dua ketukan palu MK yang menyentuh dunia pendidikan, yaitu pelarangan penggunaan APBN untuk menyelenggarakan Program MBG dan “tidak ditemukan ijazah Gibran.” Ketukan palu terkait tidak adanya “ijazah Gibran,” menjadi penanda betapa buramnya penyelenggaraan pendidikan dalam negeri kita.

Tapi sangat disayangkan, ketukan palu “ijazah Gibran” ternyata belum menarik perhatian masyarakat dari kacamata pendidikan. Sebaliknya, lebih menarik dan memiliki nilai jual dari kacamata politik. Padahal jika ditelaah dan dikaji lebih mendalam, sesungguhnya banyak gibran-gibran lainnya, baik di ekskutif, legislatif, yudikatif, dan instansi pemerintah maupun swasta. Gibran dan yang lainnya, yang berusaha meningkatkan kompetensi diri dengan menempuh pendidikan di luar negeri sejak tingkat menengah.

Pilahan ini menjadi wajar karena lulusan SMA dalam negeri sangat sulit untuk melanjutkan pendidikan tinggi di luar negeri. Akibat sulitnya bagi lulusan dalam negeri untuk melanjutkan ke liar negeri, mereka menempuh pendidikan pathway (jalur cepat) untuk mendapatkan sertifikat agar bisa diterima di perguruan tinggi luar negeri.

Pemerintah Wajib Selenggarakan dan Biayai Satu Sistem Pendidikan

Ruwetnya sistem pendidikan kita saat ini, barangkali salah satu penyebabnya adalah Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan bertaraf internasional (SBI), siswa mempunyai pilihan mengikuti jalur cepat (pathway) di sekolah-sekolah berbasis internasional atau SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama).

Problem ini muncul kala setiap murid di sekolah SPK yang akan melanjutkan ke luar negeri tidak harus menempuh pendidikan hingga kelas (grade) 12, cukup di grade 10 bisa menempuh collage selama 6 bln sampai 1 tahun dan kemudian dapat melanjutkan ke universitas. Mereka yang akan melanjutkan ke luar negeri tidak perlu memperoleh ijazah di tingkat SMA. Fenomena ini yang dialami Gibran serta yang lainnya, dan sesungguhnya di sinilah letak kabut pendidikan yang buram itu.

Kini Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas telah dibatalkan oleh MK melalui Putusan Nomor 5/PUU-X/2012 pada Tanggal 8 Januari 2012 karena disebut bertentangan dengan amanat UUD yang menyebut “Pemerintah wajib membiayai pendidikan” (Pasal 31 ayat 2) dan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional …” (Pasal 31 ayat 3 UUD 1945).

Dengan dibatalkannya Pasal 50 ayat 3 UU Sisdiknas, maka secara konstitusional sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) juncto sekolah SPK yang meniadakan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dan diserahkan pada mekanisme pasar (kapitalis), telah dicabut.

Kemudian pada Tahun 2014 Kemendikbud menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaran dan Pengelolaan Satuan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing (LPA) dengan Lembaga Pendidikan Indonesia (LPI). Dari nomenklaturnya sangat jelas, Permendikbud tersebut menyebut penyelenggaraan lembaga pendidikan asing di dalam negeri mewajibkan berkerja sama dengan lembaga pendidikan lokal.

Namun, kenyataannya kebanyakan sekolah SPK diselenggarakan lembaga dalam negeri tanpa ada campur tangan (kerja sama) lembaga pendidikan asing. Jika ada, LPI yang berkerja sama dengan LPA hanya dalam bentuk assesmen untuk menarik murid sebanyak mungkin dengan enrollment (pendaftaran) dan school fee yang mengikuti harga pasar. “Semakin mahal, dianggap semakin berkulitas.” Bahkan dapat kita jumpai beberapa penyelenggara SPK berbadan hukum perseroan terbatas (PT) yang berorientasi pasar dan profit, bukan yayasan yang nirlaba.

Ini menarik, sebab putusan MK Nomor 136/PUU-VII/2009 telah membatalkan Pasal 53 UU Sisdiknas yang mengatur BHP dan juga membatalkan seluruh materi UU Nomor 9 Tahun 2009 (UU BHP) tanggal 31 Maret 2010, karena dinilai telah mengalihkan tanggung jawab negara ke mekanisme pasar, penyeragaman bentuk hukum (yayasan), dan menghambat akses pendidikan yang sama bagi setiap warga negara sesuai pasal 31 ayat 1 UUD.

Selanjutnya pada Tahun 2014 lahir Permendikbud Nomor 31 Tahun 2015 yang diyakini hanya semata-mata untuk memfasilitasi keberadaan sekolah bertaraf internasional yang telah beroperasi sebelum putusan judical review MK tahun 2014. Karena Permendikbud tersebut berdampak, sejak 1 Desember 2014 seluruh sekolah berlabel International di Indonesia mengganti nama menjadi Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK) yang diharuskan mencari mitra kerja satuan pendidikan dari luar negeri atau Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi atau diakui di negaranya.

Dalam laman kemendikdasmen.go.id sangat jelas ditegaskan bahwa LPI harus mencari mitra dengan LPA, bukannya LPA yang harus mencari mitra di dalam negeri. Karena LPA wajib bekerja sama dengan LPI (pasal 65 UU Sisdiknas), bukan sebaliknya.
Terbitnya Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014, membuat sekolah SPK semakin menjamur di kota-kota. Hingga 2026 saat ini, keberadaan sekolah SPK sudah mencapai 655 sekolah (data resmi kemendikdasmen).

Terbaru, di era pemerintahan Prabowo-Gibran, pemerintah ramai-ramai membangun sekolah sejenis dengan nama sekolah unggulan atau Sekolah Garuda, kemudian turut memarjinal anak-anak bangsa dengan status Sekolah Rakyat (warisan kolonial) bagi warga negara yang miskin ekstrem. Padahal hingga saat ini, hampir semua Pemda sudah memberikan pendidikan gratis (sesuai UUD 1945 pasal 31) bagi warganya, khususnya di sekolah-sekolah milik pemerintah.

Aneh tapi nyata, permendikbud tersebut lahir dengan (bagian) mengingat UU Sisdiknas yang pasal-pasalnya sudah dibatalkan MK yang gerah dengan sistem pendidikan yang diselenggarakan di negara “gemah ripah loh jinawi tentram rahajo” ini.

Putusan MK yang menyatakan “tidak ditemukannya ijazah SMA-nya Gibran,” seharus memantik kita agar kembali melek.
Keputusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang secara tegas menyebut “penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG” adalah tindakan yang inkonstituional. Sayangnya keputusan ini tidak mendapat respon luas masyarakat, dan parlemen yang memiliki hak angket untuk meninjau pelaksanaan MBG yang dinilai inkonstitusional oleh MK.

Keputusan MK terkait ijazah Gibran, seharusnya menjadi momentum negara agar konsisten menyelenggarakan “satu sistem pendidikan nasional dan membiayainya. Sebab jika masih ada double system maka akan menciptakan mekanisme pasar di dunia pendidikan yang sering menjadi pilihan kelompok tertentu dan akan menjadi jalan bagi “agen” universitas luar negeri untuk mencari calon mahasiswa di Indonesia dengan memberikan jalur-jalur cepat supaya dapat diterima di universitas luar negeri. Dan Gibran merupakan salah satu korbannya.

Jika ini dibiarkan akan menciptakan jurang perbedaan yang mendalam terhadap akses pendidikan di daerah dengan di kota. Anak-anak desa (di daerah) semakin sulit mendapatkan akses pendidikan yang layak/berkualitas, karena keterbatasan geografi dan ekonomi orang tuanya.

Menyediakan Anggaran 20% dari APBN dan APBD

Hal penting lainnya yang juga harus dijalankan adalah amanat UU bahwa pemerintah harus menyediakan anggaran 20% dari APBN dan APBD untuk pendidikan. Ini tidak bisa ditawar atau dialihkan dalam bentuk lain karena anggaran tersebut akan digunakan sepenuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

MK menilai anggaran pendidikan yang digunakan untuk kepentingan lain, seperti untuk MBG merupakan bentuk pengingkaran konstitusi (inkonstutional) dan harus dihentikan. Perlu juga dipahami penggunaan anggaran 20% untuk pendidikan juga tidak boleh membedakan guru ASN dan guru non-ASN, pendidikan umum dan pendidikan keagamaan, pendidikan kedinasan dan pendidikan partikelir. Ini menjadi catatan khusus, karena saat ini sekolah swasta dan guru swasta (honorer) masih dianak tirikan.

Padahal guru negeri dan swasta sama menanamkan karakter mulia dan menanamkan nilai-nilai ilmu pengetahuan bagi anak didiknya. Sayangnya, emuliaan guru swasta tidak sebanding dengan apa yang terima setiap bulan. Kini saatnya jangan lagi memandang guru sebagai “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa,” tapi pandanglah mereka sebagai “Pahlawan yang Berjasa Sepanjang Masa”. Sebab, guru tidak akan tergantikan oleh teknologi, bahkan oleh IA (Artificial Intelligence) sekalipun. Semoga ketukan palu MK bisa menghapus kabut tebal berganti cerahnya harapan masa depan. Guru Hebat, Indonesia Jaya Berdaulat Adil dan Makmur. []

Tangerang, 15 Oktober 2026.

HALIMSON REDIS. Wakil Sekjen Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA