x

‎Lindungi Guru dari Kekerasan dan Intimidasi, Kementerian Keluarkan Permendikdasmen ‎

waktu baca 3 minutes
Selasa, 27 Jan 2026 23:20 0 297 admin

Gambar: Ilustrasi

Bandar Lampung (LB): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.

Perlindungan kepada pendidik/guru dan tenaga kependidikan dari kekerasan hingga intimidasi, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

‎Dalam aturan tersebut dijelaskan pemberian perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dan tenaga kependidikan.

‎Dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (27/1/2026) berikut informasi selengkapnya.

‎Isi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik:

‎Jenis Perlindungan Hukum
‎Perlindungan hukum yang akan diterima guru dan tendik melalui peraturan ini, terhadap:

  1. ‎Tindak kekerasan
  2. ‎Ancaman
  3. ‎Diskriminatif
  4. ‎Intimidasi
  5. Perlakuan Tidak Adil

‎Jenis Tindak Kekerasan
‎Aturan yang berlaku sejak 12 Januari 2026 itu, menjabarkan bentuk tindak kekerasan dalam enam kriteria, yaitu:

‎1. Kekerasan Fisik
‎Contohnya adalah: penganiayaan, perkelahian, ekploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, dan perbuatan lain yang dilakukan dengan atau tanpa alat bantu dan berdampak pada fisik guru serta tendik.

‎2. Kekerasan Psikis
‎Kekerasan yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, atau membuat perasaan tidak nyaman seperti, pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang sejenis.

‎3. Perundungan
‎Kekerasan psikis maupun fisik yang dilakukan secara berulang.

‎4. Kekerasan Seksual
‎Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi, berupa:

  1. Melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender.
  2. ‎Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.
  3. ‎Ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual.
  4. ‎Menatap, mengirim pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual.
  5. ‎Mengambil, merekam, mengedarkan foto, dan/atau rekaman audio dan/atau visual guru dan tendik yang bernuansa seksual.
  6. ‎Penyebaran informasi tubuh dan/atau privasi guru dan tendik yang bernuansa seksual.
  7. ‎Mengintip atau dengan sengaja melihat guru dan tendik yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi.
  8. ‎Membujuk, menjanjikan, atau menawarkan sesuatu untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  9. ‎Pemberian hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.
  10. ‎Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada guru dan tendik.
  11. ‎Membuka pakaian guru dan tendik.
    ‎Pemaksaan terhadap guru dan tendik untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.
  12. ‎Percobaan perkosaan
  13. ‎Perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.
  14. ‎Pemaksaan atau perbuatan memperdaya guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan aborsi.
  15. ‎Eksploitasi seksual.
  16. Perbuatan lain yang sejenis.

‎5. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan

‎Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan, meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.

‎6. Bentuk Kekerasan Lainnya

‎Jika mengalami satu dari kategori kekerasan ataupun tindak intimidasi di atas, guru dan tendik akan mendapat perlindungan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Advokasi nonlitigasi berarti penyelesaian masalah yang dilakukan di luar pengadilan.

‎Bentuk advokasi nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan. Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum.

‎Bentuk perlindungan yang diberikan ketika sampai jalur hukum adalah, guru dan tendik akan diberi bantuan penasihat hukum untuk menyelesaikan perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.

‎Khusus bentuk advokasi terkait pemenuhan dan/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan, berkaitan dengan masalah administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian masalah yang bersifat traumatik psikis dan fisik.

‎Perlindungan ini merupakan kewajiban lima pihak, yakni pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan.

‎Setiap pihak yang harus melakukan pelindungan wajib menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemerian perlindungan. (Marles)

‎Mekanisme ini dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan yang dibentuk dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA