Gambar: Ilustrasi
Bandar Lampung (LB): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berupaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada guru dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya.
Perlindungan kepada pendidik/guru dan tenaga kependidikan dari kekerasan hingga intimidasi, dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pemberian perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru dan tenaga kependidikan.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (27/1/2026) berikut informasi selengkapnya.
Isi Permendikdasmen Perlindungan Guru dan Tendik:
Jenis Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum yang akan diterima guru dan tendik melalui peraturan ini, terhadap:
Jenis Tindak Kekerasan
Aturan yang berlaku sejak 12 Januari 2026 itu, menjabarkan bentuk tindak kekerasan dalam enam kriteria, yaitu:
1. Kekerasan Fisik
Contohnya adalah: penganiayaan, perkelahian, ekploitasi ekonomi melalui kerja paksa, pembunuhan, dan perbuatan lain yang dilakukan dengan atau tanpa alat bantu dan berdampak pada fisik guru serta tendik.
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan yang bertujuan untuk merendahkan, menghina, atau membuat perasaan tidak nyaman seperti, pengucilan, penolakan, pengabaian, penghinaan, penyebaran rumor, panggilan yang mengejek, teror, dipermalukan di depan umum, pemerasan, dan perbuatan lain yang sejenis.
3. Perundungan
Kekerasan psikis maupun fisik yang dilakukan secara berulang.
4. Kekerasan Seksual
Perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh dan/atau fungsi reproduksi, berupa:
5. Kebijakan yang Mengandung Kekerasan
Kebijakan yang berpotensi atau menimbulkan kekerasan, meliputi kebijakan tertulis maupun tidak tertulis.
6. Bentuk Kekerasan Lainnya
Jika mengalami satu dari kategori kekerasan ataupun tindak intimidasi di atas, guru dan tendik akan mendapat perlindungan dalam bentuk advokasi nonlitigasi. Advokasi nonlitigasi berarti penyelesaian masalah yang dilakukan di luar pengadilan.
Bentuk advokasi nonlitigasi meliputi konsultasi hukum, mediasi, dan pemenuhan dan/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan. Jika proses mediasi tidak mencapai kesepakatan, pengadu dan teradu dapat menyelesaikan permasalahan lewat jalur hukum.
Bentuk perlindungan yang diberikan ketika sampai jalur hukum adalah, guru dan tendik akan diberi bantuan penasihat hukum untuk menyelesaikan perkara pidana, perdata, atau tata usaha negara.
Khusus bentuk advokasi terkait pemenuhan dan/atau pemulihan hak guru dan tenaga kependidikan, berkaitan dengan masalah administratif, hak keperdataan, dan/atau penyelesaian masalah yang bersifat traumatik psikis dan fisik.
Perlindungan ini merupakan kewajiban lima pihak, yakni pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikdasmen, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan, masyarakat, organisasi profesi, dan satuan pendidikan.
Setiap pihak yang harus melakukan pelindungan wajib menyediakan sumber daya dan menyusun mekanisme pemerian perlindungan. (Marles)
Mekanisme ini dibuat oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan yang dibentuk dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya. (red)
Tidak ada komentar