Tanggamus (LB): Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Minggu (14/12/2025).
Pelaku yang berjumlah dua orang ternyata merupakan teman anak korban.
Adapun identitas kedua pelaku, yakni Aman Atmajaya (34) dan Ari Jupen Anggara (30). Kedua pelaku juga warga Pekon Way Pring.
”Mereka ini rumahnya dekat dengan rumah korban. Korban ini mempunyai anak satu, lelaki. Para pelaku ini rupanya teman-teman anak korban ini,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Minggu (14/12/2025).
Penangkapan keduanya, kata Yuni, berawal atas kecurigaan terhadap salah satu pelaku yang mengalami luka baru di tangan dan kakinya akibat benda tajam.
”Jadi pelaku bernama Arman ini ada luka baru, ada di tangan kiri dan betis kanan. Kemudian saat dimintai keterangan akhirnya dia mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Sebelumnya, warga Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung digegerkan dengan penemuan pasutri lansia tewas di dalam rumahnya, Sabtu (13/12/2025) pukul 23.30 WIB.
Saat ditemukan, kedua korban tergeletak di lantai bersimbah darah dengan banyak luka. (*/Tomi)
Tidak ada komentar