Bandar Lampung (LB): Pemerintah Provinsi Lampung membuka ruang dialog konstruktif bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), serikat pekerja, pengusaha, dan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Lampung yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat menerima audiensi Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) di Ruang Sungkai Balai Keratun Kantor Gubernur, Kamis (28/8/2025).
Dalam pertemuan ini, MPBI menyampaikan beberapa tuntutan terkait ketenagakerjaan, yaitu:
1. Hapuskan outsourcing dan tolak upah murah.
2. Hentikan PHK sepihak, bentuk Satgas PHK, dan Jalankan desk ketenagakerjaan.
3. Reformasi pajak perburuhan.
4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan (tanpa Omnibus Law).
5. Sahkan RUU Perampasan Aset, Berantas Korupsi.
6. Revisi Undang-Undang Pemilu: Re-design Sistem Pemilu 2029.
Dalam kesempatan tersebut digelar dialog sebagai bentuk upaya penyelesaian berbagai isu seputar ketenagakerjaan.
Pada kesempatan ini, Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Lampung, Sulaiman Ibrahim, menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan pokok-pokok pikiran Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Provinsi Lampung kepada Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Dajusal yang diwakili Staf Ahli Gubernur, Achmad Saefulloh. (kmf)
Tidak ada komentar