x

‎Dapat Amnesti, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK

waktu baca 3 minutes
Jumat, 1 Agu 2025 23:57 0 527 admin

‎Jakarta (LB): Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8/2025) Pukul 21.23 WIB setelah memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

‎”Seluruh masyarakat Indonesia dan khususnya seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, hari ini, 1 Agustus 2025, saya mengucapkan syukur ke hadirat Tuhan Yang Mahakuasa sebab tadi pagi, bangun pagi jam setengah lima dalam tradisi untuk doa bersama, saya mendapatkan kabar terhadap keputusan dari Bapak Presiden Prabowo yang telah mengeluarkan amnesti, salah satunya kepada saya,” ujar Hasto usai keluar dari Rutan KPK, Jakarta.

‎Hasto juga menyampaikan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo untuk dirinya merupakan sebuah keputusan yang ditanggapi dengan penuh rasa syukur. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

‎”Saya ucapkan terima kasih kepada yang Terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan memberikan amnesti tersebut,” ungkap Hasto.

‎Menurut Hasto, apa yang dia suarakan di dalam pleidoi dan di duplik tentang keadilan, dijawab Presiden Prabowo dengan menggunakan hak prerogatif amnesti.

‎Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas doa dan dukungannya.

‎”Kami mengucapkan terima kasih, yang pertama, kepada doa dan dukungan dari Ibu Megawati Soekarnoputri beserta seluruh anggota dan kader PDI Perjuangan yang selama ini telah memberikan suatu spirit yang luar biasa,” ujarnya.

‎Selanjutnya, dia juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran pimpinan DPR RI, seluruh fraksi-fraksi DPR RI dan juga kepada Menteri Hukum. Selanjutnya tentu saja amnesti ini menjadi spirit bagi saya sebagai kader PDIP Perjuangan untuk menjalankan tugas-tugas utama.

‎Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan kasus tersebut.

‎”Pemberian persetujuan atas pertimbangan Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti kepada 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.

‎Selain menyetujui amnesti kepada Hasto Kristiyanto, DPR RI menyetujui permohonan pemberian abolisi kepada Tom Lembong.

‎Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka calon anggota legislatif DPR RI Harun Masiku.

‎Meskipun demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan 3 bulan.

‎Hasto terbukti menyediakan dana suap Rp400 juta yang akan diberikan kepada anggota KPU RI periode 2017–2022, Wahyu Setiawan, untuk pengurusan PAW calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2025
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA