x

Sidak, ‎Bupati Lambar Parosil Kecewa Kapus Batu Ketulis Dan Camat Sekincau Bolos di Jam Kerja ‎

waktu baca 2 minutes
Selasa, 11 Mar 2025 18:15 0 305 admin

Lampung Barat (LB): Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, Selasa (11/3/2025) sekitar Pukul 13.40 WIB.

‎Sidak dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana aparatur pemerintah melayani masyarakat.

‎Dalam sidak tersebut Bupati Parosil Mabsus banyak menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak berada kantor pada saat jam kerja, seperti di Puskesmas Batu Ketulis dari 63 daftar pegawai yang ada hanya terdapat 10 pegawai yang berada di tempat hal yang sama juga terjadi di Kecamatan Sekincau masih banyak yang tidak masuk pada jam kerja.

‎Diketahui, berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor: 060/119/09/2025 tentang Perubahan Jam Kerja ASN pada bulan puasa 1446 hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

‎Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN pada Senin-Kamis masuk Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 15.00 WIB sedangkan hari Jum’at dari Pukul 07.00 WIB sampai Pukul 10.00 WIB. Sedangkan Bupati Lampung Barat melakukan Sidak Pukul 13.40 WIB itu artinya masih pada jam kerja.

‎Parosil Mabsus mengungkapkan kekecewaannya terhadap pegawai yang tidak menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

‎”Hari ini kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan yang kosong, pegawainya juga banyak tidak berada di tempat pada saat jam kerja termasuk Kapus dan Camatnya,” ungkap Parosil Mabsus.

‎Terkait tidak disiplinnya Kapus Batu Ketulis dan Camat Sekincau Parosil Mabsus mengatakan dirinya akan memberikan sanksi berat.

‎”Pada dasarnya ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja akan kita beri sanksi teguran lisan, tertulis bahkan akan di nonjob-kan,” ujar Parosil.

‎Pakcik menekankan kepada jajaran efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan pemerintah terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat.

‎”Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat dan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA