LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 ditunda.
Keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ini disepakati dalam Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Senin (30/3/2020).
Penundaan Pilkada serentak ini berkaitan dengan penanganan virus Covid-19 yang penyebarannya semakin massif dan tidak terkendali. Disepakati Pilkada lanjutan akan diselenggarakan berdasarkan keputusan KPU, Pemerintah dan DPR.
Terkait penundaan Pilkada serentak ini, DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU).
Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 merealokasi dana penyelenggaraan Pilkada Serentak yang belum terpakai untuk penanganan pandemi Covid-19. (*)