Bandar Lampung (LB): Pj. Gubernur Lampung Samsudin menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung di Cafe Satu Kata, Bandar Lampung, Senin (25/11/2024).
FGD yang mengusung Tema “Perlindungan Guru” ini dihadiri juga Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Bustami Zainudin.
Samsudin mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi aktif dalam diskusi ini. Dia meyakini apa yang telah didiskusikan bersama akan menjadi langkah awal yang positif dalam mewujudkan perubahan nyata bagi guru di Lampung.
Samsudin menegaskan perlu adanya regulasi yang jelas untuk mengatur tentang perlindungan terhadap guru.
“Jadi wilayah sekolah itu wilayah pendidikan, mulai sampai pagar sekolah itu adalah wilayah pendidikan maka regulasinya harus mengatur aturan main di dalam pagar sekolah, apa yang harus dilakukan dalam melindungi guru maupun untuk melindungi siswa,” ujarnya.
Samsudin mengimbau kepada para guru untuk terus berinovasi dalam mengajar sesuai dengan perkembangan zaman yang ada. Dia juga berpesan untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan berupa hukuman kepada para siswa.
“Seorang guru dituntut diadukan itu sah, karena secara hukum tidak ada yang kebal. Oleh karena itu, kepada guru saya ingin mengingatkan jangan melakukan tindakan fisik dalam menghukum siswa,” tegasnya.
Samsudin juga berpesan kepada para orang tua siswa untuk selalu bijak dalam menanggapi aduan dari anak. Menurutnya, orang tua seharusnya melakukan tindakan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah terkait aduan dari anaknya sehingga tidak mengambil tindakan yang gegabah dalam menangani situasi tersebut.
“Orang tua jangan baperan, maksudnya apa? Yang namanya guru pasti ada terkadang tindakan menghukum dalam rangka mendisiplinkan, jadi orang tua harus bijak,” pungkasnya.
Dalam FGD tersebut, dihasilkan Maklumat IKA FKIP Unila untuk dunia pendidikan Lampung
yang menyatakan bahwa kondisi pendidikan di wilayah NKRI, terutama di Lampung sedang tidak baik-baik saja, sehingga diperlukan langkah strategis sebagai bentuk penyelamatan demi bangsa yang berdaulat dan bermartabat di masa depan.
Dalam maklumat itu juga disebutkan IKA FKIP Unila meminta Pemerintah Pusat dan Daerah secara bersama-sama dan penuh komitmen untuk menjaga marwah pendidikan sehingga cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai pembukaan UUD 1945 dapat terwujud.
Kemudian, maklumat tersebut mengingatkan bahwa guru merupakan aset terpenting bangsa sekaligus sebagai fondasi dalam upaya mewujudkan NKRI yang maju, berdaulat, adil dan makmur.
Namun realita saat ini, nasib guru belum sejahtera, sangat rentan terhadap tindakan intimidasi dan kriminalisasi dari berbagai pihak, sehingga membuat guru tidak nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik.
Dalam maklumat tersebut juga, IKA FKIP Unila meminta beberapa hal, di antaranya mendorong sesegera mungkin pemerintah memfasilitasi terbentuknya Komisi Perlindungan Guru Indonesia yang beranggotakan asosiasi profesi guru, pakar hukum, akademisi, psikolog, lembaga perlindungan anak dan pers.
Selanjutnya, perlu kesepakatan bersama (MoU) Kejaksaan dan Kepolisian dengan organisasi profesi guru untuk mewujudkan dan mengimplementasikan amanat Pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tengang Perlindungan Guru.
Juga meminta semua pihak berkomitmen memberikan jaminan rasa aman dan kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas mendidik anak bangsa demi Indonesia yang berdaulat dan bermartabat di masa depan. (kmf)