x

Dandim 0410/KBL Ikuti Vicon Kodam II Sriwijaya dalam Rangka Apel Dansat Tersebar 2020

waktu baca 2 minutes
Kamis, 19 Mar 2020 09:37 0 147 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Dandim 0410/KBL Kolonel Inf. Romas Herlandes mengikuti Video Confrence (Vicon) Kodam II/Sriwijaya dalam rangka Apel Dansat Tersebar Tahun Anggaran 2020, di Aula Makodim 0410/KBL, Rabu (18/3/2020).

Kegiatan Vicon juga diadakan di Ruang Rapat Makodim 0410/KBL Jl. Imam Bonjol, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.

Kegiatan ini diikuti para Dandim dan Kabalak dan Dansatdisjan dijajaran Korem 53/Gatam, Kasiter Korem 043/Gatam Letkol Inf. Sahnun, Mayor Chb. Madino, para Danramil jajaran Korem 043/Gatam, para Pasi Ops Kodim jajaran Korem 043/Gatam, Dansub Denpom Lampung Kapten Cpm Syambasir, Danki B Yonif 143/TWEJ Kapten Inf Syafrinaldi dan Danki A Yonif 143/TWEJ Kapten Inf. Oyung L, perwakilan dari Sadikjan Jajaran Korem 043/Gatam,

Pada penyampaian Vicon tentang Karhutla yang disampaikan Dandim 0415/BTH Kolonel Inf. J. Hadiyanto, yaitu perkuat upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi Karhutla 2020, dimulai sejak Januari 2020. Personel reaksi cepat penanganan Karhutla dimantapkan dan dilengkapi peralatan yang memadai, optimalkan keterlibatan masyarakat yang selama ini sudah dilatih.

Sementara itu Dandim 0410/KBL Kolonel Inf. Romas Herlandes menyampaikan tentang Prosedur Bantuan TNI ke Polri dalam dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020. Wilayah Kodam II/Sriwijaya, perkembangan situasi di daerah Sumbagsel yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020 secara umum aman dan kondusif namun akan diwarnai berbagai permasalahan akibat perbuatan masing-masing kandidat untuk meraih kemenangan.

Dalam rangka menyukseskan Pilkada tersebut maka unsur TNI-Polri atau seluruh komponen masyarakat bertanggung jawab mengamankan Pilkada serentak di wilayah Kodam II/ Sriwijaya agar bantuan TNI-Polri dapat berdaya guna dan berhasil. Oleh sebab itu, perlu dipedomani prosedur perbantuan TNI kepada Polri dalam rangka Harkamtibnas.

“Dasar hukum yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Kemudian Petunjuk Pelaksana TNI dan Polri Tahun 2011 tentang MOU TNI dan Polri tentang perbantuan TNI Polri dalam rangka Harkamtibnas Tahun 2018. Selanjutnya perjanjian kerja sama antara Polri dan TNI,” ujar Dandim. (red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Maret 2020
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA