Jakarta (LB): Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia saat ini dalam keadaan darurat judi online, bahkan perputaran uang judi online sepanjang 2023 hingga Maret 2024 mencapai Rp 427 T.
Menurut Budi Arie, angka tersebut bersumber dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan rincian Rp 327 triliun sepanjang 2023 dan Rp 100 triliun di kuartal pertama 2024 (Januari-Maret).
“Kami ingin kembali menekankan Indonesia darurat judi online,” kata Budi dalam Konferensi Pers terkait Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online, melalui saluran telekonferensi seperti dirilis detikcom, Jumat (24/5/2024).
Hal ini disampaikannya merespons kabar adanya perwira TNI yang bunuh diri diduga karena terlilit utang judi online. Budi mengatakan turut prihatin dan berduka atas kejadian tersebut.
Dia mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online ini mengisyaratkan praktik illegal tersebut masih eksis di tengah masyarakat. Namun menyangkut besaran perputaran tersebut, ia juga menyinggung potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah memutus akses atau memblokir 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak. Pihaknya juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode Oktober hingga 22 Mei 2024. Lalu pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.
Selain itu, juga terjadi sejumlah fenomena phising atau penyusupan konten judi online ke dalam sejumlah platform pemerintahan dan Pendidikan. Terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.
“Sesuai tugas pokok fungsi Kominfo, kita melakukan pencegahan. Langkah kita memblokir dan juga memberi peringatan kepada semua ekosistem yang terlibat dalam judi online. Itu tugas kita,” ucap Budi.
Presiden Joko Widodo juga menaruh perhatian khusus terhadap pembasmian judi online di Tanah Air. Melalui Rapat Internal kabinet pada 22 Mei, telah disepakati pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.
Terkait hal ini, Kominfo memberi peringatan tegas melalui dua kebijakan baru. Kebijakan itu antara lain, pemberian denda Rp 500 juta per konten judi online kepada para pengelola platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Google, Meta, TikTok, jika tidak kooperatif dalam memberantas konten yang mengandung unsur judi online akan mengenakan denda Rp 500 juta,” ujar Budi.
Lalu kedua, Budi juga tak segan memberi sanksi pencabutan izin untuk penyelenggara internet service provider (ISP) yang juga tidak kooperatif dalam proses pemberantasan judi online. Budi mengatakan, peringatan ini diberikan seiring dengan ditemukannya sejumlah ISP ‘nakal’ yang masih memfasilitasi permainan judi online. (*/red)