Hukum dan KriminalPolres Tulang Bawang

Bekuk Pembunuh Sadis di Gedung Meneng Tulang Bawang, Polisi Ungkap Motif Pelaku

122
×

Bekuk Pembunuh Sadis di Gedung Meneng Tulang Bawang, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang (LB): Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap motif pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan kematian korban Pembadi Harianja (61), warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang dalam sumur di rumahnya, Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 20.20 WIB lalu.

Polisi menangkap pelaku berinisial S alias SJ alias SG alias TG (45) berprofesi wiraswasta warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, Sabtu (16/9/2023) sekitar Pukul 15.30 WIB di rumahnya.

“Hasil pemeriksaan petugas, diketahui motif pelaku membunuh korban karena ingin menguasai hartanya yakni uang tunai Rp 20 juta,” ucap Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Sabtu (23/9/2023).

Lebih lanjut AKP Wido mengatakan mulanya pelaku hanya ingin melakukan curas, tapi karena aksinya diketahui dan pelaku dikenali korban sehingga pelaku panik dan langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali. Kemudian pelaku memukul dada kiri korban menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Pelaku lalu membuang korban ke dalam sumur.

“Aksi sadis pelaku terjadi pada Kamis (17/8/2023) sekitar Pukul 19.45 WIB dalam rumah korban yang memang tinggal sendirian di rumahnya tersebut. Korban yang sehari-harinya bekerja sebagai pemborong singkong kenal dengan pelaku karena pelaku pernah bekerja sebagai kuli muat singkong,” ungkapnya.

Menurut Kasat Reskrim, kepada polisi pelaku mengaku uang tunai Rp 20 juta hasil kejahatannya tersebut sudah habis digunakan untuk berfoya-foya dan melakukan judi sabung ayam.

“Adapun barang bukti (BB) yang disita petugas yakni kayu balok, kain lap, sepasang sendal jepit, seng penutup sumur, sepeda motor Yamaha Vega R, sebilah golok, dan baju serta celana pendek yang kenakan korban saat kejadian,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHPidana, Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *